SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir Hari Ini, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

SUKABUMILayanan Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ini khusus melayani perpanjangan SIM tertentu dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi resmi melalui akun Instagram SIM Keliling Polres Sukabumi, layanan pada Rabu, 29 April 2026, berlokasi di:
Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga :  Resep Rawon Buntut Sapi, Sajian Kuah Hitam Pekat yang Kaya Rempah

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, serta dokumen aslinya untuk keperluan verifikasi.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas terdekat untuk membuat SIM baru dengan membawa e-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.

Baca Juga : Resep Ikan Bakar Ala Sukabumi, Praktis dengan Cita Rasa Manis Gurih

Petugas juga mengingatkan bahwa jadwal, waktu, dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi.

Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.(SE)

The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir Hari Ini, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait