
SUKABUMI – Kasus kematian Nizam Syafei (13), remaja asal Kabupaten Sukabumi, memasuki fase baru. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan ayah kandung korban, Anwar Satibi, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penelantaran anak.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Anwar menjalani serangkaian pemeriksaan. Pada Rabu, 29 April 2026, yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah penyidik ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh ibu korban, Lisnawati, pada 24 Februari 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Revisi RTRW dan RTH Sukabumi Dikebut, DPRD Kota Sukabumi Tunggu Sinkronisasi Provinsi
Kuasa hukum tersangka, Farhat Abbas, membenarkan penahanan kliennya. Ia menyebut Anwar akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Anwar memang telah dilakukan oleh penyidik, disertai dengan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, Farhat menyayangkan langkah tersebut. Ia menilai penahanan dilakukan terlalu cepat tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis kliennya yang masih berduka atas meninggalnya anak kandungnya.
Baca Juga: Jakaria Pengusaha Amber di Kota Sukabumi Yang Tembus Pasar Internasional
Menurutnya, proses hukum ini terkesan dipaksakan, sementara perkara utama terkait penyebab kematian korban dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Farhat juga menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penelantaran sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyebut selama ini kebutuhan anak, termasuk pendidikan dan kehidupan sehari-hari, tetap terpenuhi dengan baik.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa keputusan tidak segera membawa korban ke rumah sakit pada malam hari bukan bentuk pembiaran, melainkan berdasarkan informasi medis yang diterima saat itu untuk melakukan pemeriksaan keesokan hari.
Baca Juga: Curug Tangga Sukaraja, Destinasi Wisata Alam Baru yang Mulai Diminati Pengunjung
“Anwar bukan dituduh membunuh, tapi dianggap membiarkan. Itu yang akan kami uji secara hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum turut memproses ibu korban dengan dugaan yang sama, mengingat tanggung jawab pengasuhan melekat pada kedua orang tua.
Saat ini, Anwar Satibi mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran yang mengakibatkan meninggalnya anak.
The post Polres Sukabumi Tetapkan Ayah Nizam sebagai Tersangka Dugaan Penelantaran Anak first appeared on Sukabumi Ku.














