Ratusan Buruh FSPMI Jabar Geruduk Pemkab Bandung, Tuntut Evaluasi Kinerja Kadisnaker

KABUPATEN BANDUNG – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (29/6/2026) siang. Aksi tersebut diikuti ratusan buruh yang mendesak Bupati Bandung untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung.

Dalam aksi itu, para buruh menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya terkait lambannya proses pencatatan Surat Keputusan (SK) Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPMI di PT. Feng Tay Indonesia Enterprises yang disebut telah berjalan selama tujuh bulan tanpa kepastian.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Dede Rahmat, yang juga menjabat Sekretaris FSPMI Jawa Barat, dalam orasinya mempertanyakan kinerja Disnaker Kabupaten Bandung. Ia menilai instansi tersebut tidak menjalankan tugas pembinaan serikat pekerja secara optimal.

“Kami mempertanyakan apa yang sudah dikerjakan Disnaker Kabupaten Bandung. Pengurusan SK serikat pekerja terus diulur-ulur. Banyak persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan aturan yang tidak jelas dan tidak sesuai normatif,” ujar Dede di hadapan massa aksi.

Menurutnya, lambatnya pencatatan SK PUK FSPMI di perusahaan tersebut telah menghambat hak pekerja untuk berserikat. FSPMI juga meminta Bupati Bandung turun tangan dan mengevaluasi Kepala Disnaker agar persoalan serupa tidak terus berlarut.

Selain itu, perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI menegaskan bahwa tugas Disnaker seharusnya menjadi pembina dan fasilitator bagi serikat pekerja, bukan justru memperpanjang proses administrasi.

Mereka menyebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencatatan serikat pekerja seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 21 hari. Namun, dalam kasus PUK FSPMI PT. Feng Tay, proses tersebut telah berlangsung selama tujuh bulan.

FSPMI menilai keterlambatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta hak asasi manusia, khususnya hak pekerja untuk berserikat tanpa tekanan atau paksaan.

Menanggapi aksi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung bersama perwakilan Serikat Pekerja SPAI FSPMI menggelar pertemuan yang difasilitasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Dalam notulensi hasil pertemuan, pihak FSPMI menyampaikan tuntutan agar pencatatan PUK SPAI FSPMI di PT. Feng Tay Indonesia Enterprises segera diproses. Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bandung menyatakan pencatatan akan dilakukan setelah verifikasi selesai guna memastikan tidak terjadi keanggotaan ganda antara FSPMI dan serikat pekerja lain, yakni TSK SPSI.

Untuk mempercepat penyelesaian, Disnaker akan membentuk tim kecil yang melibatkan unsur Disnaker, Bagian Hukum, FSPMI, TSK SPSI, serta manajemen PT. Feng Tay Indonesia Enterprises. Tim tersebut diberi batas waktu maksimal lima hari, terhitung mulai 30 Juni 2026, untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Aksi buruh berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. FSPMI menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi hingga tuntutan mereka dipenuhi.(Tedig)

Pos terkait