BANDUNG – Sidang dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6), menghadirkan fakta menarik.
Majelis hakim secara terbuka mempertanyakan relevansi kehadiran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hakim anggota Alex Tahi Hamonangan menyatakan, berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan, kehadiran Ono Surono dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan konstruksi perkara korupsi yang sedang diperiksa.
“Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar Hakim Alex Tahi Hamonangan sebelum mempertanyakan alasan jaksa menghadirkan Ono Surono beserta istrinya sebagai saksi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu momen yang menyita perhatian dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Ade Kuswara Kunang juga membantah pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Ono Surono maupun kepada PDI Perjuangan sebagaimana sempat berkembang dalam proses penyidikan.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono dan PDIP Rp150 juta,” tegas Ade di hadapan majelis hakim.
Keterangan itu sejalan dengan kesaksian Ono Surono yang kembali menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari Ade Kuswara Kunang.
Usai sidang, Ono mengatakan sejak awal dirinya tetap konsisten dengan keterangannya dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk sikap saya sebagai warga negara yang baik,” kata Ono.
Ia menegaskan dugaan adanya aliran dana Rp150 juta untuk kebutuhan Konferensi Daerah PDI Perjuangan Jawa Barat melalui dirinya tidak benar.
“Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun. Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang,” tegas Ono.
Menurut Ono, pernyataan majelis hakim semakin memperjelas bahwa dirinya tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan.
Ia pun menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Selain dugaan aliran dana Rp150 juta, persidangan juga mengungkap asal-usul uang yang sebelumnya disita penyidik KPK dari kediaman Ono Surono.
Ono menjelaskan dirinya hanya mengetahui uang sebesar Rp50 juta yang merupakan sisa hasil penjualan mobil miliknya. Sementara uang Rp200 juta yang ikut disita, menurutnya bukan milik keluarganya.
“Soal uang Rp200 juta yang ikut disita, itu juga bukan milik kami, melainkan milik ibu-ibu anggota arisan,” ujar Ono.
Ia menjelaskan, mekanisme arisan tersebut lebih dipahami oleh istrinya, Setyowati Anggraeni Saputro, karena saat penggeledahan berlangsung dirinya sedang tidak berada di rumah.
Dalam persidangan, Setyowati turut memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan barang yang disita penyidik KPK.
Menurutnya, barang-barang tersebut berasal dari hasil penjualan mobil, dana arisan, serta uang titipan anggota arisan yang belum sempat diserahkan.
“Istri saya yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan. Karena itu beliau yang memberikan penjelasan di persidangan,” kata Ono.
Ono berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, termasuk terhadap uang maupun barang sitaan yang menurutnya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Ia menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menjalankan tugas politik dan aktivitas organisasinya seperti biasa.
“Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang seadil-adilnya, termasuk terkait pengembalian uang yang memang bukan menjadi hak kami,” tandasnya. (*)

















