BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajiman, Kamis (30/7/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus membuka akses saluran drainase agar berfungsi optimal.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik di Kota Bandung.
“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Sukma di lokasi penertiban.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak dan bangunan liar selama ini menutupi trotoar serta saluran drainase sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” katanya.
Menurut Sukma, Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas usaha harus tetap memperhatikan fungsi fasilitas umum dan tidak menggunakan ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Sebelum pelaksanaan, Satpol PP telah menyampaikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang sebagai bentuk sosialisasi.
Selain itu, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan pendekatan persuasif melalui mediasi dan dialog dengan para PKL. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait penataan kawasan.
“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” kata Sukma.
Berkat pendekatan tersebut, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari para pedagang.
“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkapnya.
Pemkot Bandung memastikan penataan kawasan tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa dijadwalkan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan lain, yakni Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Melalui penataan tersebut, Pemkot Bandung berharap trotoar, saluran drainase, dan ruang publik dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” tutup Sukma. (*)

















