
SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan hadir di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026). Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun layanan yang tersedia melalui Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi tersebut meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga : 3 Resep Ayam Bakar Lezat untuk Makan Siang, Ada Bumbu Kecap, Rujak hingga Padang
Informasi mengenai jadwal pelayanan ini disampaikan melalui akun Instagram SIM Keliling Polres Sukabumi sebagai bagian dari informasi pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan SIM Keliling di Pos Lantas Cidahu diminta mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, serta fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Layanan SIM Keliling Online tersebut dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia, dengan jenis SIM yang dilayani adalah SIM A dan SIM C.
Masyarakat juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Untuk pemohon yang memiliki kepentingan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal, dapat terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan petugas atau operator SIM.
SIM Kedaluwarsa Tidak Dilayani di SIM Keliling
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM dan bukan untuk SIM yang masa berlakunya telah habis.
Bagi pemegang SIM yang telah kedaluwarsa, proses penerbitan SIM baru harus dilakukan melalui Kantor Satpas terdekat. Pemohon wajib menunjukkan E-KTP serta mengikuti tahapan penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan ujian praktik, sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat karena itu diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan hingga masa berlaku SIM berakhir.
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling yang akan berlangsung di Pos Lantas Cidahu:
- Hari/Tanggal: Senin, 3 Agustus 2026
- Lokasi: Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
- Persyaratan: Fotokopi KTP/Suket yang masih berlaku dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang
Masyarakat yang akan menggunakan layanan tersebut diimbau datang sesuai jadwal serta memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan.
Polres Sukabumi juga mengingatkan bahwa jadwal, waktu, dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Apabila terdapat perubahan, informasi akan disampaikan melalui kanal informasi resmi yang dikelola pihak terkait.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara lebih mudah dan dekat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.(SE)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu, Senin 3 Agustus 2026 first appeared on Sukabumi Ku.

















