
SUKABUMI – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Selain penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2027, rapat paripurna tersebut juga diisi penyampaian KUPA-PPAS 2026 oleh Bupati Sukabumi serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi perusahaan perseroan daerah atau Perseroda.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, tiga agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan penting yang selanjutnya akan ditindaklanjuti DPRD bersama pemerintah daerah.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Sagaranten Ungkap Fakta Baru, Tersangka Tusuk Leher Korban dengan Obeng
“Untuk KUA-PPAS alhamdulillah kita sudah menandatangani bersama, kemudian KUPA-PPAS sudah diterima, tinggal ditindaklanjuti nanti oleh Badan Anggaran dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Budi seusai rapat paripurna.
Menurutnya, KUPA-PPAS 2026 nantinya menjadi ruang untuk membahas berbagai perubahan dalam struktur anggaran, baik menyangkut kemungkinan penambahan pendapatan maupun pergeseran anggaran yang perlu dituangkan dalam perubahan APBD.
“Artinya nanti kita melihat, perubahan ini mana yang berubah, misalnya ada penambahan pendapatan ataupun misalnya ada pergeseran dan sebagainya, ini mekanisme yang memang harus dilakukan dalam tahapan APBD,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi Dukung Parkir Wisata SOMEAH, Soroti Infrastruktur hingga Transparansi Tarif
Sementara untuk Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, DPRD telah menentukan alat kelengkapan yang akan melakukan pembahasan lebih mendalam.
Budi mengatakan pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan melalui panitia khusus dengan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah disepakati untuk menjalankan pembahasan.
“Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda Air Tirta Jaya Mandiri itu akan segera dibahas oleh pansus, dan pansusnya sudah disepakati Komisi III yang melakukan pembahasan,” katanya.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Vietnam Malam Ini, John Herdman: Garuda Siap Berjuang
Menurut Budi, Bupati Sukabumi juga telah memberikan jawaban terhadap berbagai saran, pendapat, dan masukan yang sebelumnya disampaikan masing-masing fraksi mengenai Raperda tersebut.
“Bupati sudah menanggapi berbagai hal yang menjadi saran, pendapat, masukan dari masing-masing fraksi dan Bupati sudah menjawab dengan gamblang, dan kita tinggal implementasikan, didalami di pembahasan Raperda itu sendiri di pansus,” ujarnya.
Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut diharapkan memberikan keleluasaan lebih besar bagi BUMD dalam mengembangkan kegiatan usaha.
Baca Juga: Siaran Prabowo Mendadak Hilang Suara saat Bahas Nuklir Timur Tengah, Pengamat: Jangan Berspekulasi
Menurut Asep, perubahan menjadi Perseroda juga diarahkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
“Mudah-mudahan itu untuk meningkatkan PAD ke depan. Saya berharap bahwa dengan adanya perubahan badan hukum yang pertama bisa lebih leluasa untuk mencari lini bisnisnya, yang kedua juga bisa meningkatkan PAD ke depan,” kata Asep.
Ia menjelaskan, perubahan badan hukum akan membuka peluang lebih luas bagi perusahaan untuk menjalin kerja sama dengan pihak swasta sekaligus mengembangkan lini bisnis yang selama ini belum dapat dimaksimalkan.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Ditangkap Polres Sukabumi Kota
“Yang pertama, untuk PDAM sendiri tentu bisa lebih leluasa bekerja sama dengan swasta. Yang kedua juga untuk meningkatkan PAD. Dan yang ketiganya juga untuk kesejahteraan masyarakat tentunya,” ujarnya.
Asep menyebut kontribusi PAD selama ini mengalami peningkatan setiap tahun dan berharap perubahan badan hukum menjadi Perseroda dapat membuat kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah semakin besar.
“Ada peningkatan, setiap tahun ada peningkatan. Kalau misalkan ini berubah menjadi PT atau Perseroda, akan lebih besar lagi nanti. Mudah-mudahan,” kata Asep.
Pembahasan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri selanjutnya akan dilakukan DPRD melalui pansus, sementara KUPA-PPAS 2026 akan memasuki pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
The post DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Perubahan PDAM Jadi Perseroda Mulai Dibahas first appeared on Sukabumi Ku.

















