Kasus Dugaan Sabu Kades Tamanjaya, Pencairan Dana Desa Terancam Terkendala

SUKABUMI – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Utis Sutisna, kini berpotensi merembet ke persoalan tata kelola pemerintahan desa.

Bukan hanya menyangkut proses hukum dan keberlangsungan jabatan kepala desa, kondisi tersebut juga dikhawatirkan menghambat proses pencairan sejumlah anggaran desa yang berkaitan langsung dengan operasional pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga: Lansia Ditemukan Meninggal di Jembatan Cilubang, Petugas Gabungan Langsung Evakuasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, mengatakan pelayanan administrasi pemerintahan desa sehari-hari tetap dapat berjalan dengan melibatkan sekretaris desa.

Namun, persoalan berbeda muncul ketika menyangkut kewenangan keuangan desa. Selama belum ada keputusan resmi pemberhentian dari Bupati Sukabumi, kewenangan kepala desa dalam menandatangani dokumen pencairan anggaran masih melekat.

“Untuk pelayanan administrasi sehari-hari itu bisa oleh Pak Sekdes. Tapi ketika menyangkut keuangan, pencairan Siltap, pencairan DD, ADD, itu tetap diberikan kewenangan kepada kepala desa,” kata Samsul seusai audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Hadiri Peresmian Empat Layanan Unggulan RSUD Sekarwangi Sukabumi

Menurutnya, secara regulasi Utis Sutisna masih memiliki hak legal untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pencairan keuangan desa sepanjang belum terdapat surat keputusan pemberhentian dari Bupati.

“Karena sepanjang belum ada surat pemberhentian oleh Bupati, berarti yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menandatangani surat-surat,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri apabila proses hukum berlangsung dalam waktu panjang. Pasalnya, pencairan penghasilan tetap (Siltap), Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD) berkaitan erat dengan keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Sinkronkan Data Fungsi Jalan dengan Pemprov Jawa Barat

Untuk mencegah persoalan anggaran berlarut-larut, DPMD Kabupaten Sukabumi mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya segera mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

Samsul menyebut terdapat dua alternatif yang dapat ditempuh. Pertama, BPD bersama pihak keluarga dapat melengkapi dokumen yang menunjukkan kepastian status hukum kepala desa sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Alternatif kedua adalah pengunduran diri secara sukarela dari jabatan kepala desa. Langkah ini dinilai menjadi opsi paling cepat untuk membuka jalan bagi proses pemberhentian sesuai ketentuan.

“Yang pertama tentunya kita mendorong BPD untuk proaktif. Ada dua alternatif, mencari dasar daripada keputusan status hukum yang bersangkutan seperti apa, nanti dengan keluarga. Termasuk juga alternatif yang kedua, pengunduran diri,” jelasnya.

Baca Juga: Promo Kemerdekaan, Pusat Terapi Regeneratif RSUD R. Syamsudin Tawarkan Perawatan Wajah Rp4,8 Juta

Di tengah situasi tersebut, Samsul menegaskan bahwa Bupati Sukabumi tidak dapat serta-merta memberhentikan kepala desa tanpa melalui mekanisme yang telah diatur.

Usulan pemberhentian harus terlebih dahulu berasal dari BPD Tamanjaya dan kemudian diteruskan melalui Camat Ciemas untuk diproses sesuai ketentuan.

“Tidak, tidak bisa. Tetap, sesuai ketentuan bahwa aturan pemberhentian itu harus datangnya usulan dari BPD. Jadi Bupati tidak serta-merta bisa menghentikan kalau tidak ada usulan dari BPD,” tegas Samsul.

Karena itu, Samsul berharap persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar agar tidak mengganggu pelayanan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat Desa Tamanjaya.

Baca Juga: KKM 07 Desa Mekarwangi, STKIP Bina Mutiara Sukabumi Aktif Edukasi Pelajar di Empat Sekolah

Menurutnya, jika kepala desa bersedia mengundurkan diri secara sukarela, proses administrasi pemberhentian akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan sesuai aturan.

“Yang terbaik sih memang ya legowo dan mau mengundurkan diri supaya lebih mudah di dalam proses pemberhentian nanti,” tandasnya.

Dengan demikian, bola kini berada pada BPD Tamanjaya bersama pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya, sembari proses hukum terhadap Utis Sutisna berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

The post Kasus Dugaan Sabu Kades Tamanjaya, Pencairan Dana Desa Terancam Terkendala first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait