Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 15 September 2026, Layani Perpanjangan SIM A dan C

SUKABUMI – Polres Sukabumi menggelar layanan SIM Keliling pada Selasa (15/9/2026) di Pos Lantas Cidahu.

Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku.

Baca Juga : Resep Tumis Pare Bawang Putih, Gurih dan Tips Kurangi Rasa Pahit

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling lambat sebelum masa berlaku SIM habis. Pemohon disarankan mengurus perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.

SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Polres Sukabumi juga mengingatkan bahwa jadwal, waktu, dan lokasi pelayanan dapat berubah. Masyarakat diimbau memantau informasi resmi sebelum datang ke lokasi.(SE)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 15 September 2026, Layani Perpanjangan SIM A dan C first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait