TANGERANG SELATAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri atas tindak cepat dan tegas dalam mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg di Kec. Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (17/09/2026).
Kegiatan konferensi pers turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Dirjen Migas Kementerian ESDM Ilhamsyah, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heryanto, dan Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga Agung Kaharesa Wijaya.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kg melalui pemindahan isi dengan cara disuntik ke tabung non-subsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 560 tabung LPG 3 Kg, 318 tabung LPG 12 Kg, 12 tabung LPG 5,5 Kg, dan 40 tabung LPG 50 Kg. Hingga saat ini, tidak terdapat keterlibatan lembaga penyalur resmi Pertamina dalam kasus tersebut.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan komitmen untuk terus menindak penyalahgunaan barang bersubsidi guna melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara serta memastikan subsidi tepat sasaran.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi. Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi serta mencegah praktik penyalahgunaan,” ujar Irhamni.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB, Reno Fri Daryanto menyampaikan apresiasi atas langkah penindakan tersebut.
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi upaya Dittipidter Bareskrim Polri dalam mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran LPG sesuai peruntukan dan melindungi masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujar Reno.
Sales Area Manager Retail Banten, Agung Kaharesa Wijaya menambahkan, sebagai langkah preventif, kami terus melakukan monitoring terhadap seluruh lembaga penyalur resmi, baik agen maupun pangkalan LPG, serta pengecekan lapangan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan LPG sesuai kebutuhan serta memastikan pembelian produk LPG baik LPG 3Kg bersubsidi maupun produk LPG nonsubsidi seperti produk Bright Gas dan LPG 50 Kg hanya di agen dan outlet resmi Pertamina guna menjamin kualitas, takaran, dan keamanan” tambah Agung.
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran LPG bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau praktik penyuntikan, masyarakat dapat melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. (*)

















