DPRD Kota Bandung Kritisi Parkir Biang Kemacetan

Parkir

BANDUNG— Penataan parkir bukan sekadar soal teknis kendaraan, tapi menyangkut wajah kota yang tertib, nyaman, dan manusiawi. Pemerintah Kota Bandung terus berupaya menghadirkan solusi terbaik untuk permasalahan parkir yang kian kompleks, salah satunya melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif.

Topik ini menjadi bahasan utama dalam siaran kolaborasi antara Radio Sonata dan PR FM bertema “Menata Parkir, Mengurai Kemacetan”, yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025. Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., dan Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa.

Bacaan Lainnya

Menurut Sutaya, persoalan utama yang dihadapi Kota Bandung adalah keterbatasan lahan parkir.

“Kalaupun kita ingin menambah lahan, sangat sulit dan biayanya mahal. Karena itu, inovasi harus menjadi kunci. Kita perlu mengatur titik-titik padat seperti Braga dan Dago dengan pendekatan baru yang efisien,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD bersama Dinas Perhubungan terus memperkuat regulasi dan pengawasan, merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwal 634 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Nomor 551 Tahun 2021 yang mengatur teknis retribusi serta penetapan lokasi parkir secara legal dan terukur.

Sutaya juga menekankan tiga langkah penting yang perlu didorong untuk mengatasi persoalan parkir.

“Pertama, penegakan hukum yang tegas melalui tindakan disiplin oleh petugas di lapangan. Kedua, penyediaan lahan parkir yang memadai serta pembenahan sistem transportasi umum agar masyarakat punya alternatif yang nyaman,” ujarnya.

“Ketiga, mendorong partisipasi masyarakat dalam melapor, serta memperkuat koordinasi antarinstansi terkait,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, menjelaskan bahwa saat ini Dishub mengelola 256 titik parkir di tepi jalan dan 33 titik parkir khusus milik pemerintah.

Ia menegaskan pentingnya membedakan antara parkir resmi dan parkir liar.

“Parkir resmi punya petugas berseragam biru, surat tugas, dan marka jalan yang jelas. Kalau tidak ada itu semua, bisa dipastikan liar,” ujarnya.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan tindakan penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan mulai dari pemasangan rambu larangan, pemberian petunjuk arah, hingga penindakan langsung kepada pelanggar.

“Efek jera itu penting. Kalau dibiarkan, akan jadi kebiasaan buruk yang mengganggu lalu lintas,” tambahnya.

Yogi juga merekomendasikan tiga lokasi parkir resmi yang dapat digunakan warga dan wisatawan saat mengunjungi pusat Kota Bandung, yaitu area depan Bank BJB (Jalan Braga), Basement Alun-Alun Bandung, dan kawasan parkir Dinas Provinsi Jawa Barat.

“Tempat-tempat itu gratis, tidak dipungut biaya. Kami hanya mengatur arus masuk dan keluar supaya tertib dan tidak mengganggu lalu lintas,” ungkap Yogi. (Chen/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *