SUKABUMI – Bagi warga Sukabumi yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Sukabumi akan kembali hadir pada Selasa, 8 Juli 2025. Layanan kali ini berlokasi di halaman Yomart Cidahu, sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dari seluruh wilayah Indonesia. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dihimbau untuk datang tepat waktu dan membawa kelengkapan dokumen.
Baca Juga : Mahar Ratusan Juta Amblas! Pria Lombok Ini Ditipu Calon Istri Sudah Nikah 3 Kali
Persyaratan yang perlu dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP yang masih berlaku
- Asli dan fotokopi SIM lama
- Disarankan membawa alat tulis pribadi untuk mengisi formulir
Ketentuan Penting:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka proses hanya bisa dilakukan di Kantor Satpas terdekat, dengan mengikuti ujian teori dan praktek, serta menunjukkan E-KTP.
- Jika ada keperluan mendesak untuk memperpanjang jauh sebelum masa habis, masyarakat bisa berkoordinasi dengan petugas di lokasi.
Apabila terjadi perubahan waktu atau lokasi pelayanan, pihak kepolisian akan memberitahukan informasi terbaru melalui media resmi Polres Sukabumi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan SIM Anda tetap aktif agar tetap aman dan nyaman dalam berkendara.(Sei)
The post Jadwal Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 8 Juli 2025: Layanan di Halaman Yomart Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.