TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya Kota memusnahkan sebanyak 3.207 botol minuman beralkohol hasil operasi penindakan di wilayah setempat. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Kamis (28/8/2025) dan turut dihadiri para tokoh ulama, Forkopimda, serta jajaran Satpol PP.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras yang dianggap sebagai salah satu sumber penyakit masyarakat.

“Kalau jumlahnya banyak, berarti masih ada celah di masyarakat kita. Ini jadi pengingat bahwa penyakit masyarakat masih harus terus kita tekan,” kata Viman.
BACA JUGA : RUN Gelar Aksi Teatrikal, Kritik Kepemimpinan Wali Kota Tasikmalaya
Menurutnya, Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota yang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol.
Ia menyebut keberhasilan operasi ini merupakan hasil pengintaian Satpol PP selama satu minggu, hingga akhirnya aparat berhasil mengamankan ribuan botol miras dari salah satu jaringan peredaran di Jalan Bebedahan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini totalnya mencapai 3.207 botol. Ke depan, kita jadikan momentum untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya sebagai Zero Minol,” ungkapnya.
Viman juga mengajak seluruh masyarakat, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan, untuk berperan aktif dalam memberikan laporan apabila menemukan indikasi peredaran miras di lingkungannya.

“Jangan ragu melaporkan kepada Pemkot, Satpol PP, TNI maupun Polri. Kami pasti menindaklanjuti dengan cepat. Kami tidak akan bosan mencegah sumber penyakit masyarakat, sekaligus memperkuat kerja sama pemerintah dan Forkopimda untuk menjaga ketertiban serta keamanan kota,” pungkasnya. (rzm)
<p>The post Pemkot dan Polres Tasikmalaya Musnahkan 3.207 Botol Minuman Beralkohol, Targetkan “Zero Minol” first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>