BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Sukabumi

SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Acara berlangsung di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi, Senin (23/09/25).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, serta perangkat daerah terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wali Kota Ayep Zaki menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya.

“Tahun ini sebanyak 3.382 pekerja rentan sudah mendapat perlindungan, dan ke depan jumlahnya akan terus ditingkatkan hingga lebih dari 15 ribu orang. Anggaran harus terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” tegasnya.

Ayep juga menekankan pentingnya peran pekerja rentan dalam perekonomian daerah karena mereka berkontribusi melalui pendapatan, pajak, maupun retribusi.

“Fiskal yang kuat akan menopang anggaran agar pekerja rentan semakin banyak yang terlindungi, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan. Inilah wujud nyata negara hadir untuk rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat menjelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tahun ini, penerima manfaat tersebar di tujuh kecamatan, meliputi sektor ojek online, pedagang, pekerja lepas, petani, tukang becak, hingga kusir delman.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo menambahkan, program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

“Perlindungan ini bertujuan agar masyarakat tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Manfaatnya meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga program pensiun,” jelasnya.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kesejahteraan pekerja rentan semakin meningkat, sekaligus memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. (Ky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *