
SUKABUMI – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik penipuan daring bermodus hubungan asmara palsu atau love scamming.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut seluruh WNA tersebut kini telah diamankan dan berstatus deteni di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Ia menjelaskan, jumlah pelaku yang diamankan mencapai 16 orang, yang terdiri dari 12 WNA asal China, 1 WNA asal Taiwan, dan 3 WNA asal Malaysia.
Dikutip dari Kompas, Hendarsam mengatakan para WNA tersebut diduga menjalankan aksi penipuan dengan menyasar korban dari luar negeri, terutama Amerika Serikat. Operasi tersebut dilakukan dari wilayah Sukabumi, sehingga menjadi perhatian serius aparat.
Baca Juga: Cegah Pungli, Pengelola Parkir Wisata di Kabupaten Sukabumi Wajib Urus Izin
Hendarsam menegaskan, praktik yang dilakukan para pelaku mengarah pada love scamming, yakni penipuan dengan memanfaatkan hubungan emosional korban secara daring. Ia menyebut korban tidak berasal dari Indonesia, melainkan warga negara asing.
“Jumlahnya 16 orang dan seluruhnya kini berstatus deteni di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi,” ujarnya Hendarsam dikutip sukabumiku dari laman Kompas.
Ia menambahkan, para pelaku patut diduga melakukan praktik love scamming dengan korban dari luar negeri, sementara operasinya dilakukan dari Sukabumi.
Baca Juga: PNS Damkar Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kondisi Tergantung di Gunungguruh Sukabumi
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada akhir Maret 2026. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di wilayah Sukabumi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Imigrasi melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran keimigrasian sekaligus aktivitas penipuan daring.
“Pengawasan dilakukan sejak akhir Maret hingga pertengahan April melalui metode tertutup dan profiling,” kata Yuldi.
Baca Juga: Puncak Aksi Warga Sukatani: Kades Sulaemansyah Nyatakan Siap Mundur di Hadapan Masyarakat
Pada 14 April dini hari, petugas mendapatkan informasi bahwa para WNA tersebut mulai bergerak dan bersiap meninggalkan lokasi. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang di lokasi awal beserta sejumlah barang bukti elektronik.
Pengembangan dilakukan dengan penyisiran ke sejumlah titik, termasuk penginapan hingga kawasan pantai. Hasilnya, 15 orang lainnya berhasil diamankan, sehingga total mencapai 16 WNA.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam aksi penipuan. Barang bukti tersebut meliputi 50 unit komputer, 150 telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN.
Baca Juga: Disindir Soal Praperadilan TR, Acong Latif: Farhat Abbas Mulai Bingung dan Kehabisan Cara
Berdasarkan hasil analisis perangkat, ditemukan pola aktivitas penipuan yang mengarah pada pendekatan emosional melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan untuk mengikuti investasi fiktif, termasuk perdagangan cryptocurrency dan forex.
“Dari perangkat elektronik ditemukan pola aktivitas penipuan dengan pendekatan emosional yang kemudian diarahkan ke investasi fiktif seperti kripto dan forex,” ungkap Yuldi.
Ia menambahkan, modus ini menjadi salah satu bentuk kejahatan siber terorganisir yang menyasar korban lintas negara, termasuk Amerika Serikat dan Meksiko.
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan kedutaan besar masing-masing negara untuk proses deportasi.
The post Beroperasi di Sukabumi, Jaringan Love Scamming Internasional Targetkan Warga Amerika first appeared on Sukabumi Ku.














