
SUKABUMI– Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi pada Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi Polres Sukabumi, pelayanan SIM keliling hari ini berlangsung di Pos Lantas Parungkuda atau kawasan Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C seluruh Indonesia.
Baca Juga : Resep Es Krim Kocok Blueberry Premium ala Sukabumi, Segar untuk Menu Buka Puasa
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku beserta salinannya sebagai syarat administrasi.
Selain itu, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Jika terdapat kepentingan mendesak untuk melakukan perpanjangan lebih awal, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan menunjukkan E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Baca Juga : Resep Rawon Buntut Sapi, Sajian Kuah Hitam Pekat yang Kaya Rempah
Polres Sukabumi juga menyampaikan bahwa apabila terjadi perubahan waktu maupun lokasi pelayanan, informasi terbaru akan diumumkan kembali melalui kanal resmi kepolisian.
Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.(SE)
The post Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Buka Layanan di Parungkuda Hari Ini first appeared on Sukabumi Ku.















