Digerebek di Perumahan Cibeureum, Polisi Amankan 18 Paket Sabu dan Satu Terduga Pengedar

SUKABUMI — Peredaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Cibeureum dan mengamankan satu orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pria berinisial YGH (27), warga Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan perumahan Cibeureum pada Senin malam (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, poplisi menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu siap edar dengan berat total 6,32 gram yang disimpan dalam kotak kaleng. Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial U. Hingga kini, pemasok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyebut pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu mengungkap kasus ini. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA : Bareskrim Bongkar Aliran Dana Narkoba Rp10 Miliar, Residivis Jadi “Penampung” Jaringan Bandar Aceh

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA : Jelang Ramadan, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor hingga Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi

Atas perbuatannya, YGH terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

The post Digerebek di Perumahan Cibeureum, Polisi Amankan 18 Paket Sabu dan Satu Terduga Pengedar first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait