
SUKABUMI – Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis pengadaan biomasa sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah dirinya dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Laporan itu mencuat setelah beredarnya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang mencantumkan nama Kelurahan Palabuhanratu dalam kerja sama pengadaan sawdust bersama Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU).
Baca Juga: Lurah Palabuhanratu Dilaporkan, Diduga Terlibat Kontrak Bisnis dengan PLTU
Yadi menegaskan keterlibatannya bukan dalam kapasitas bisnis, melainkan sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kehadiran saya di sana sama sekali bukan untuk terlibat jual beli atau kontrak bisnis. Ini murni pelayanan publik. Masyarakat saya mau berusaha, ingin meningkatkan ekonomi, tapi kesulitan urusan legalitas saat bermitra dengan koperasi,” ujar Yadi saat ditemui di kantornya, Jumat malam (8/5/2026).
Menurut Yadi, persoalan tersebut bermula dari aspirasi warga di sejumlah RW di wilayah Palabuhanratu yang ingin ikut serta dalam pengadaan bahan bakar biomasa untuk PLTU Palabuhanratu, namun terkendala legalitas administrasi.
Baca Juga: Aksi Brutal Pelajar di Cibadak Sukabumi, Dua Siswa SMK Pertanian Dibacok
Sebagai lurah, ia mengaku berkewajiban membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum agar kerja sama yang dilakukan berjalan aman dan tidak merugikan warga.
Ia menegaskan RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan kelurahan sehingga pendampingan terhadap masyarakat menjadi bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala wilayah.
“Kalau warga mau berusaha tapi belum punya naungan hukum, ya sebagai ‘orang tua’ masyarakat, saya harus bantu mencarikan jalan dan memastikan semuanya sah secara hukum,” katanya.
Baca Juga: Tertekan Biaya Pernikahan, Motif Karyawan Minimarket di Kalibunder Nekat Gantung Diri
Sementara itu, tim kuasa hukum Yadi Supriadi menyebut keterlibatan pihak kelurahan dalam proses tersebut tidak dapat disamakan dengan aktivitas bisnis pribadi ataupun penyalahgunaan jabatan.
Menurut tim kuasa hukum, kerja sama antara PLTU Palabuhanratu, mitra resmi PT Artha Daya Coalindo (ADC), dan KOPPEG SAMARATU berada dalam kerangka kemitraan ekonomi masyarakat yang didukung regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan, dan Lingkungan.
Mereka menegaskan posisi kelurahan hanya sebagai pendamping administratif dan fasilitator masyarakat, bukan pihak yang mengambil keuntungan atau terlibat dalam transaksi usaha.
Baca Juga: Akses Terisolasi, Warga Ciangkrek Sukabumi Harap Perbaikan Jalan dan Jembatan
Selain itu, tim kuasa hukum menilai tidak ada unsur pelanggaran disiplin ASN karena tidak terdapat penggunaan anggaran negara, tender pemerintah, maupun pencampuran kepentingan jabatan dengan kepentingan pribadi.
“Peran lurah hanya membantu memfasilitasi warga dan para ketua RW agar kerja sama ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada unsur bisnis pribadi ataupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar tim kuasa hukum.
Yadi berharap masyarakat dapat memahami konteks persoalan tersebut secara utuh. Ia menegaskan seluruh langkah yang dilakukan bertujuan membantu peningkatan kesejahteraan warga Palabuhanratu melalui peluang ekonomi yang tersedia.
The post Dilaporkan ke BKPSDM, Lurah Palabuhanratu Bantah Terlibat Bisnis Sawdust PLTU first appeared on Sukabumi Ku.
















