SUKABUMI – Pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kota Sukabumi berpeluang mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bersama Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan inovasi pelayanan bertajuk Pasutri Three in One yang mengintegrasikan penerbitan buku nikah, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Program ini dirancang untuk memangkas tahapan birokrasi yang selama ini harus dilalui pasangan pengantin setelah menikah. Dengan sistem pelayanan terpadu, pengurusan dokumen kependudukan diharapkan dapat diselesaikan bersamaan dengan proses administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, mengungkapkan bahwa program tersebut masih berada dalam tahap penyusunan rencana kerja. Persiapan ini menjadi bagian dari proses menuju kerja sama resmi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Kemenag.
Menurut Rita, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) ditargetkan dapat ditandatangani dalam waktu dekat. Setelah kesepakatan tercapai, kedua instansi akan melanjutkan program ke tahap pelaksanaan berdasarkan mekanisme yang telah disepakati.
“Sekarang sedang menyusun draf rencana kerjanya. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini selesai, sehingga setelah MoU ditandatangani program bisa mulai diluncurkan,” ujar Rita.
Ia menjelaskan, Pasutri Three in One merupakan hasil inisiatif bersama Disdukcapil dan Kemenag Kota Sukabumi. Kerja sama tersebut direncanakan berlangsung selama tiga tahun, dengan KUA dan Disdukcapil menjadi pihak yang menjalankan pelayanan secara langsung.
Inovasi ini juga menjadi pengembangan dari program sebelumnya, yakni Si Jempol Cinta. Melalui program terdahulu, pasangan pengantin dapat memperoleh dokumen kependudukan saat prosesi pernikahan, tetapi layanan tersebut masih bergantung pada pengajuan permohonan dari masyarakat.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, Pasutri Three in One dirancang menggunakan pola pelayanan yang lebih terintegrasi. Data pernikahan dari KUA akan menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk memproses perubahan data kependudukan pasangan pengantin.
“Kalau Si Jempol Cinta, masyarakat harus mengajukan terlebih dahulu. Sekarang melalui Pasutri Three in One, ketika mereka melaksanakan pernikahan di Kota Sukabumi, dokumen KK dan KTP-nya akan diproses sehingga bisa langsung diberikan bersama buku nikah,” jelasnya.
Untuk mendukung mekanisme tersebut, KUA nantinya akan mengirimkan berkas serta data calon pengantin melalui aplikasi atau tautan khusus yang disediakan Disdukcapil. Data yang masuk kemudian diverifikasi dan diproses oleh petugas agar dokumen kependudukan dapat disiapkan untuk diserahkan pada hari pernikahan.
Dengan skema ini, pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan data secara terpisah setelah menyelesaikan administrasi pernikahan. Koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting agar penerbitan dokumen dapat berjalan sesuai ketentuan.
Rita menambahkan, layanan tersebut tidak terbatas bagi pasangan yang baru pertama kali menikah. Mereka yang melangsungkan pernikahan kedua maupun berikutnya juga berkesempatan memanfaatkan program ini, selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Bagi pasangan yang sebelumnya pernah menikah, dokumen tambahan seperti akta cerai dapat diperlukan sesuai kondisi masing-masing. Selain itu, informasi mengenai alamat tempat tinggal setelah menikah juga perlu dipastikan, baik ketika pasangan tinggal bersama orang tua, menetap di rumah mertua, maupun menempati rumah sendiri.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar data dalam KK dan KTP-el sesuai dengan kondisi terbaru. Apabila terdapat perubahan elemen data kependudukan, pemohon perlu melengkapi dokumen pendukung berdasarkan ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Rita menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan melalui Disdukcapil tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan data kependudukan tetap akurat.
Melalui Pasutri Three in One, Disdukcapil dan Kemenag Kota Sukabumi berharap pelayanan publik semakin efektif dan mudah diakses. Integrasi ini juga diharapkan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang berulang kali ke kantor pelayanan hanya demi menyelesaikan perubahan dokumen setelah menikah.
Apabila terlaksana sesuai rencana, inovasi tersebut akan menjadi salah satu upaya menghadirkan pelayanan yang lebih praktis bagi masyarakat. Dengan pengurusan dokumen yang terintegrasi sejak awal pernikahan, pasangan pengantin diharapkan dapat memulai kehidupan berkeluarga dengan administrasi kependudukan yang lebih tertib dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
The post Disdukcapil Sukabumi Siapkan Inovasi Pasutri Three in One, Nikah Langsung Dapat Tiga Dokumen first appeared on Sukabumi Ku.









