Eksepsi Ditolak, Sidang dr. Silvi Apriani Masuk Tahap Pembuktian

SUKABUMI – Sidang perkara yang melibatkan terdakwa dr. Silvi Apriani di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi memasuki fase krusial. Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026), majelis hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa.

Persidangan yang berlangsung di ruang utama pengadilan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani bersama dua hakim anggota, Miduk Sinaga dan Siti Yuristya. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Saleh Arif, menjelaskan bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan dalil dari pihak terdakwa yang menyebut perkara ini masuk ranah perdata. Pengadilan menilai kasus ini tetap berada dalam kewenangan pidana, sehingga proses hukum dilanjutkan,” ujar Saleh kepada wartawan usai sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara kini akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan mulai menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.

“Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang akan digelar pada Senin, 11 Mei 2026. Ini menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan,” tambahnya.

Sidang yang telah memasuki tahap keempat ini berjalan lancar dan tertib. Pihak pelapor menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat status terdakwa sebagai tenaga medis. Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait