Komisi I DPRD Sukabumi Usul Tes Rambut Jadi Syarat Calon Kades di Pilkades 2027

SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan pemeriksaan narkoba menggunakan sampel rambut menjadi salah satu persyaratan bagi calon kepala desa pada Pilkades Serentak 2027.

Usulan tersebut akan dibahas dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang tengah disusun DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Abdurrahman mengatakan persyaratan bebas narkoba bagi calon kepala desa sebenarnya telah tersedia, namun mekanisme pemeriksaannya dinilai perlu diperketat.

Baca Juga: Polres Sukabumi Beberkan Kronologi Diamankannya Kades Tamanjaya dalam Kasus Sabu

“Komisi I akan mengundang DPMD untuk merevisi dan memperketat persyaratan calon kepala desa. Meskipun aturan bebas narkoba sudah ada, teknis pengujiannya yang harus ditingkatkan, yaitu sampai pemeriksaan tes dari sampel rambut,” kata Ujang di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Usulan memperketat pemeriksaan tersebut mencuat setelah kasus yang melibatkan seorang kepala desa di Kecamatan Ciemas menjadi perhatian publik.

Komisi I selanjutnya berencana mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk membahas persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Setujui Raperda Disabilitas, Perlindungan Hak dan Akses Layanan Diperkuat

Menurut Ujang, pemeriksaan menggunakan sampel rambut dinilai dapat memberikan gambaran riwayat penggunaan narkotika dalam jangka waktu lebih panjang dibandingkan pemeriksaan urine.

Atas pertimbangan tersebut, Komisi I mengusulkan metode pemeriksaan itu dipertimbangkan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan kepala desa pada Pilkades Serentak 2027.

“Kita ingin memastikan calon pemimpin desa benar-benar bebas dari narkoba. Momentum pembahasan Raperda Desa ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat aturan sehingga proses seleksi calon kepala desa semakin ketat dan berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk 497 Daerah, Gaji PPPK Dipastikan Aman

Ujang mengatakan penguatan persyaratan tersebut diharapkan menjadi langkah preventif untuk menyaring calon pemimpin desa sebelum mengikuti tahapan pemilihan.

Namun, usulan tes rambut tersebut belum menjadi ketentuan final karena masih harus dibahas Komisi I bersama DPMD dan masuk dalam proses penyempurnaan Raperda tentang Desa.

Hasil pembahasan nantinya akan menentukan apakah mekanisme pemeriksaan tersebut dapat diakomodasi dalam regulasi yang diproyeksikan menjadi salah satu landasan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sukabumi.

DPRD berharap penyempurnaan regulasi dapat memperkuat proses seleksi sekaligus meningkatkan kualitas calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi.

The post Komisi I DPRD Sukabumi Usul Tes Rambut Jadi Syarat Calon Kades di Pilkades 2027 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait