
SUKABUMI – Masyarakat Kabupaten Sukabumi yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026). Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun layanan yang tersedia khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga : Resep Es Kopi Susu Gula Aren Creamy dengan Sentuhan Sea Salt
Informasi mengenai jadwal pelayanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram SIM Keliling Polres Sukabumi.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Pemohon membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, serta fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Layanan Bus SIM Keliling Online dapat digunakan untuk perpanjangan SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia, khusus untuk SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak dan ingin memperpanjang SIM lebih awal, dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM.
SIM Kedaluwarsa Tidak Dilayani
Masyarakat perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum menggunakan layanan SIM Keliling.
SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemegang SIM kedaluwarsa harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Kantor Satpas terdekat.
Pemohon wajib membawa E-KTP dan mengikuti tahapan penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan ujian praktik, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi
- Hari/Tanggal: Rabu, 5 Agustus 2026
- Lokasi: Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
- Persyaratan: Fotokopi KTP/Suket yang masih berlaku dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut diimbau datang sesuai jadwal dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dibawa.
Jadwal, waktu, maupun lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau informasi terbaru dari kanal resmi SIM Keliling Polres Sukabumi.(SE)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu, Rabu 5 Agustus 2026 first appeared on Sukabumi Ku.

















