
SUKABUMI – Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi terkait proyek pengadaan stiker hologram penerima bantuan sosial PBI APBD yang belakangan menjadi sorotan publik. Tudingan main mata dan adanya pengkondisian dalam pengadaan proyek ini dibantah tegas.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Iwan Triyanto, menegaskan bahwa proyek dengan nilai persetujuan anggaran Rp737.664.375 tersebut tidak bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD, melainkan murni berasal dari Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA).
“Bukan pokir. Dari dulu juga enggak ada pokir di Dinsos. Murni dari DPA, dari perencanaan,” ujar Iwan kepada sukabumiku.id, Rabu (15/04/2026).
Baca Juga: Terungkap! Sewa Penginapan Rp1 Miliar di Cimaja dan Kedok Sindikat Siber WNA Tiongkok
Ia bahkan memastikan bahwa selama bertugas di Dinsos sejak 2004, instansinya tidak pernah menerima program dari pokir dewan. “Sejak abdi 2004 di sini, belum pernah nerima pokir dari dewan. Asli ini,” tegasnya.
Iwan membantah tudingan yang sempat mencuat ke publik, termasuk terkait dugaan jual beli pokir. Iwan menegaskan, seluruh proses pengadaan telah melalui mekanisme yang sesuai aturan, termasuk penggunaan metode e-purchasing melalui e-katalog.
Menurutnya, proses pengadaan stikerisasi sudah melalui perencanaan yang matang dan menempuh persyaratan sesuai aturan. Perencanaan dan pengawasan melibatkan tim lintas instansi seperti Baperinda, BPKAD, hingga inspektorat.
Baca Juga: Rp759 Juta untuk Label Warga Miskin, Proyek Stikerisasi Dinsos Kabupaten Sukabumi Disorot
“Terkait e-purchasing, kan semua program harus berdasarkan e-katalog. Kita sudah konsultasi dengan pejabat pengadaan barang (PBJ) dan semuanya sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Dari sisi harga, Dinsos memastikan bahwa pengadaan telah mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) 2025. Dalam dokumen tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk stiker ditetapkan sebesar Rp20.000 per lembar.
“Makanya kita sesuai dengan SHS 2025. Di situ sudah tercantum harganya, jadi kita tidak melebihi standar itu,” katanya.
Baca Juga: Kolaborasi Desa Jadi Kunci, Wabup Sukabumi Tampung Data KPM untuk Tekan Stunting
Adapun paket pengadaan ini memiliki volume pekerjaan sebanyak 37.975 lembar stiker dengan pagu anggaran Rp759.500.000.
Terkait penunjukan penyedia, Dinsos menyebut bahwa proses pemilihan vendor sepenuhnya dilakukan melalui sistem e-katalog. Pemenang proyek, CV W, ditentukan berdasarkan kesesuaian harga dan spesifikasi.
“Itu kan berdasarkan e-katalog. Siapa yang sesuai dengan harga dan spek, itu yang dipilih oleh pejabat pengadaan. Kita tidak bisa menentukan atau mengarahkan,” ujarnya.
Dinsos juga membantah keras adanya praktik “main mata” atau pengkondisian dalam proses tersebut. Pihaknya menegaskan tidak memiliki kepentingan dengan penyedia mana pun.
Baca Juga: Jalan Gandasoli Mulus, Warga Ciparay Kini Nikmati Akses Lebih Lancar
“Kami tidak menerima sepeser pun. Kami hanya menerima barang sesuai dengan nilai. Tidak ada kepentingan dengan siapa pun,” tegasnya.
Proyek ini sendiri disebut memiliki tujuan untuk memperkuat identitas dan pembaruan data penerima bantuan sosial di Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi adanya kecurigaan publik hingga rencana pelaporan ke aparat penegak hukum, Dinsos mempersilakan proses tersebut berjalan.
The post Tudingan Pengkondisian Mencuat, Dinsos Tegaskan Proyek Stiker Rp759 Juta Sesuai Prosedur first appeared on Sukabumi Ku.















