BANDUNG — Sebanyak 25 operator telekomunikasi yang tergabung dalam Koalisi Penyelenggara Infrastruktur Digital Bandung (KPIDB) mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk mengevaluasi kebijakan tarif ducting dalam program penataan kabel udara ke sistem bawah tanah.
Koalisi menyatakan mendukung langkah penataan utilitas kota. Namun, mereka menilai implementasi kebijakan saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan regulasi, teknis, hingga skema bisnis yang belum dibahas secara menyeluruh bersama pelaku industri.
Desakan tersebut muncul setelah adanya surat peringatan penurunan kabel di 15 ruas jalan utama Kota Bandung dengan tenggat waktu hingga 1 Desember 2025.
Juru Bicara KPIDB, Sony Setiadi, mengatakan operator belum dapat melakukan migrasi kabel ke saluran ducting sebelum terdapat kejelasan terkait regulasi dan mekanisme operasional di lapangan.
“Kami belum berkenan melakukan penurunan kabel ke saluran IPT sampai pembahasan mengenai regulasi, komersial, teknikal, hingga aspek pemeliharaan dibahas secara tuntas bersama para pelaku industri jaringan,” ujar Sony dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5).
Menurutnya, ketidakjelasan kebijakan berpotensi memengaruhi keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat Kota Bandung.
KPIDB juga menyoroti struktur tarif sewa ducting sebesar Rp15 ribu per meter yang dinilai memberatkan operator skala kecil dan menengah.
Sony menyebut, untuk cakupan jaringan tahap pertama, operator lokal diperkirakan harus menanggung biaya sewa ducting hingga Rp2,1 miliar, di luar biaya teknis migrasi jaringan.
“Jika tarif diterapkan secara flat tanpa mempertimbangkan kepadatan pelanggan maupun karakteristik wilayah, maka operator UMKM akan kesulitan memperluas layanan internet, terutama di wilayah non-prioritas,” katanya.
Dalam pernyataannya, KPIDB menyampaikan lima usulan kepada Pemkot Bandung. Pertama, peninjauan struktur tarif berdasarkan skala usaha dan karakteristik wilayah layanan. Kedua, penerapan skema tarif afirmatif bagi operator UMKM telekomunikasi.
Ketiga, penerapan tarif berbasis zonasi agar wilayah dengan potensi pendapatan rendah tetap dapat dilayani secara berkelanjutan. Keempat, penyediaan mekanisme pembayaran bertahap bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Selain itu, KPIDB meminta ruang dialog kolaboratif yang melibatkan Pemkot Bandung, PT Bandung Infra Investama (BII), APJATEL, dan seluruh operator telekomunikasi.
“Kami percaya program penataan utilitas ini dapat menjadi contoh pembangunan infrastruktur modern yang berjalan seiring dengan penguatan ekonomi digital daerah dan perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal,” kata Sony.
KPIDB merupakan aliansi yang mewakili 25 operator telekomunikasi di Kota Bandung. Koalisi tersebut menyatakan mendukung pengembangan konsep smart city dengan tetap menjaga iklim usaha yang kompetitif bagi penyelenggara jaringan skala besar maupun lokal.

















