SUKABUMI — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dai sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Hingga lebih dari satu bulan sejak dilaporkan, terduga pelaku belum juga berhasil diamankan.
Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Umat, mengungkapkan pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian. Kemarin, kami baru mendapat informasi perkembangan dari penyidik melalui pesan WhatsApp, dan saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya kepada sukabumiku.id, Jumat (27/3/2026),
Rangga menyebut, kondisi ini membuat masyarakat menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Ia bersama tim pendamping korban dari LSM RIB terus mendorong kepolisian untuk bekerja lebih maksimal.
“Kami mendesak kepolisian untuk bekerja ekstra keras karena ini menyangkut pemuka agama dan juga untuk meredam tekanan dari masyarakat. Apalagi yang dilakukan pelaku adalah kejahatan luar biasa karena korbannya anak-anak di bawah umur,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional dan objektif.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban diduga bertambah. Berdasarkan data yang dihimpun dari lingkungan setempat, korban diduga mencapai delapan orang. Namun, sebagian besar korban belum berani mengungkapkan kasus yang dialaminya.
“Ada perkembangan dari data yang kami dapat, total hingga delapan orang. Tapi banyak yang belum berani bicara, bahkan beberapa korban sudah dipindahkan oleh keluarganya ke luar wilayah,” ungkap Rangga.
Sementara itu, korban yang secara resmi melapor hingga saat ini baru tiga orang, meskipun jumlah awal yang teridentifikasi mencapai enam orang.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang dai kondang terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren di wilayah Cicantayan. Laporan tersebut disampaikan ke Mapolres Sukabumi Kota, 25 Februari lalu.
Dari keterangan kuasa hukum, dugaan pelecehan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari bujuk rayu hingga dalih pengobatan dan pemberian ilmu.
Korban rata-rata masih berusia sekitar 14 hingga 15 tahun saat kejadian berlangsung. Beberapa di antaranya kini telah beranjak dewasa.
Kasus ini sempat mengalami kendala administratif saat pelaporan awal, di mana korban diarahkan ke Polres Sukabumi karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukumnya.














