DPRD Sukabumi Dorong Percepatan Penataan Lahan Eks-HGU Untuk Kesejahteraan Masyarakat

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I memimpin upaya percepatan penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, guna dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Rapat evaluasi tindak lanjut reforma agraria tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, di Aula Dinas Perdagangan dan Industri, Rabu (6/5/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Iwan Ridwan menegaskan pentingnya pendataan menyeluruh serta kejelasan status hukum lahan eks-HGU agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami mendorong agar proses inventarisasi dan penetapan status lahan dilakukan secara komprehensif. Ini penting agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak memicu konflik hukum di lapangan,” tegasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria.

Menurutnya, pengelolaan lahan eks-HGU harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta mengedepankan keadilan bagi masyarakat.

“Kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait sangat diperlukan agar proses ini berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pembahasan, sejumlah aspek menjadi fokus, mulai dari inventarisasi lahan, status hukum, hingga peluang pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan daerah. Selain itu, turut dibahas berbagai kendala di lapangan, seperti persoalan administrasi, koordinasi antarinstansi, serta keterlibatan masyarakat.

Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif, DPRD Kabupaten Sukabumi optimistis penataan lahan eks-HGU dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait