KPID Jabar Ingatkan Media soal Akurasi Data saat Liputan Bencana

SUKABUMI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Sukabumi menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang etika peliputan kebencanaan, Rabu (21/05/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari lembaga penyiaran, media cetak dan radio, mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat umum.

Dalam kegiatan tersebut, KPID menegaskan bahwa tugas lembaga penyiaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). Salah satu tanggung jawab utama adalah menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta mendukung pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang disajikan TV dan radio harus akurat. Tidak boleh mewawancarai korban anak-anak tanpa mempertimbangkan dampaknya, dan harus berimbang. Regulasi di P3 SPS juga merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar perwakilan KPID.

Selain aspek regulasi, KPID juga menekankan pentingnya nilai-nilai lokal dalam praktik jurnalistik. Nilai budaya Sunda, yang mengajarkan keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan, dinilai relevan dalam membangun kesadaran lingkungan.

“Tatan nilai kita sudah mengajarkan untuk tidak merusak alam. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi sudah menjadi bagian dari budaya,” katanya.

KPID mengungkapkan masih ditemukan pelanggaran dalam peliputan kebencanaan, terutama terkait ketidakakuratan data. Dalam beberapa kasus bencana di Sukabumi dan Bandung, terdapat media yang menyampaikan informasi korban tidak berdasarkan sumber resmi.

“Data yang tidak jelas harus dihindari. Informasi kebencanaan harus bersumber dari institusi yang berwenang,” tegasnya.

Sebagai lembaga pengawas, KPID memiliki mekanisme sanksi bertahap bagi pelanggaran penyiaran, mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin siaran.

KPID juga menyoroti fenomena “homeless media” atau media warga di ruang digital. Meski diakui sebagai bagian dari demokrasi, KPID menekankan pentingnya kejelasan badan hukum dalam kerja sama media.

“Ruang digital saat ini diatur oleh Undang-Undang ITE, PP PSE, dan PP Tunas. Sementara media penyiaran dan pers memiliki aturan jelas seperti UU Penyiaran, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan P3 SPS. Kita harus menentukan, apakah ingin diatur algoritma global atau regulasi negara,” ujarnya.

KPID mencontohkan negara seperti Inggris dan Australia yang telah memiliki regulasi kuat dalam menyaring konten digital untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak terverifikasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, Endah Aruni, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat.

“Terima kasih kepada KPID. Kegiatan ini sangat bermanfaat, apalagi melibatkan mahasiswa dan organisasi. Ini bisa meningkatkan pemahaman sekaligus kecintaan masyarakat terhadap lingkungan,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jurnalis dan masyarakat semakin memahami pentingnya peliputan kebencanaan yang akurat, etis, dan berwawasan lingkungan, sekaligus memperkuat peran media dalam mendukung mitigasi bencana di Jawa Barat.

Pos terkait