Tak Ada Respons Soal Duit Rp218 Miliar, Pengusaha Sukabumi Segera Gugat BGN

SUKABUMI – Pengusaha asal Sukabumi, Mujazin, bersiap membawa sengketa proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) ke jalur hukum. Langkah tersebut diambil setelah Badan Gizi Nasional (BGN) disebut belum memberikan tanggapan terkait pengembalian dana Rp218 miliar yang telah disetorkan kliennya.

Dikutip dari Tempo, Kuasa hukum Mujazin, Yazdy Alaydrus, mengatakan gugatan perdata akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, upaya hukum ditempuh karena hingga kini belum ada respons dari BGN mengenai persoalan tersebut.

“Iya kami bakal ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Yazdy kepada Tempo, Rabu (08/07/2026).

Baca Juga: Sengketa Lahan Eks HGU Perkebunan Citimu Memanas, Penggarap Ancam Gugat Rekomendasi Bupati Sukabumi ke PTUN

Yazdy menilai terdapat dugaan wanprestasi dalam kerja sama tersebut. Ia menyebut kliennya telah memenuhi kewajiban dengan menyetorkan dana sebesar Rp218 miliar, namun hingga kini belum memperoleh realisasi sesuai kesepakatan.

Persoalan bermula ketika Mujazin berencana mengambil alih pengelolaan 97 dapur Program Makan Bergizi Gratis.

Sebagai syarat, ia diminta menyetorkan dana Rp218 miliar yang disebut sebagai pengganti biaya pembangunan dapur beserta penyediaan perlengkapannya.

Baca Juga: Keselamatan Pasien Jadi Prioritas, RSUD R. Syamsudin Kota Perkuat Sistem Keamanan dan Kesiapsiagaan

Menurut Yazdy, dana tersebut telah diserahkan kepada BGN, baik secara tunai maupun melalui cek. Penyetoran itu dilakukan berdasarkan nota kesepahaman Nomor 02/MoU.20/IX/2025 yang ditandatangani pada 2 September 2025.

Perjanjian tersebut ditandatangani Mujazin sebagai perwakilan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia bersama Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung.

Namun hingga kini, kata Yazdy, tidak satu pun dari 97 dapur MBG yang dijanjikan diserahkan kepada kliennya.

Baca Juga: Diskumindag Kota Sukabumi Siapkan Wirausaha Tangguh Lewat Pelatihan Vokasi

Di sisi lain, Lodewyk Pusung kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung.

Dalam gugatan yang akan diajukan, pihak Mujazin meminta majelis hakim menyatakan nota kesepahaman tersebut sah serta menghukum BGN mengembalikan dana Rp218 miliar berikut bunga yang timbul akibat keterlambatan pengembalian.

“Kami meminta agar menghukum BGN untuk membayar dan mengembalikan uang klien kami,” ujar Yazdy.

The post Tak Ada Respons Soal Duit Rp218 Miliar, Pengusaha Sukabumi Segera Gugat BGN first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait