BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan dugaan penebangan liar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, akan diproses secara hukum. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga akan melaporkan kasus tersebut kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Farhan menyampaikan hal itu saat meninjau lokasi penebangan pada Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia langsung memerintahkan penyegelan area tempat pohon-pohon ditebang karena diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga diduga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait moratorium penebangan pohon. Karena itu, Pemkot Bandung juga akan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum di bidang lingkungan hidup.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.
Farhan mengaku prihatin sekaligus geram atas penebangan pohon-pohon yang disebut telah berusia tua dan memiliki fungsi penting sebagai peneduh serta bagian dari ekosistem perkotaan.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga dilakukan pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi mata menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat dikira sebagai petugas. Namun, identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Pemkot Bandung, lanjut Farhan, akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” katanya.
Farhan juga mengajak masyarakat, aparat kewilayahan, hingga anggota Linmas untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Selain itu, ia telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyusun laporan hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung.
“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” ujar Farhan. (*)

















