Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 2 Agustus 2025: Layanan di Pos Lantas Cidahu

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 2 Agustus 2025: Layanan di Pos Lantas Cidahu

SUKABUMI  – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 di wilayah Pos Lantas Cidahu.

Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, layanan ini bisa menjadi solusi cepat dan praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Membawa fotokopi KTP atau suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
  • Melampirkan kembali fotokopi KTP/suket tersebut.
  • SIM yang diperpanjang belum melewati masa berlaku (minimal dapat diperpanjang 14 hari sebelum masa habis).

Baca Juga : Buya Yahya: Bunuh Diri Bisa Seret ke Neraka, Ulama Berbeda Pendapat soal Status Iman

Catatan penting:

  • SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  • Jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka perpanjangan tidak bisa dilakukan di SIM Keliling. Pemohon wajib mengurusnya di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP asli dan mengikuti Ujian Teori serta Ujian Praktik untuk permohonan penerbitan SIM baru.
  • Jika ingin memperpanjang lebih awal karena alasan mendesak (misalnya dinas keluar kota atau keperluan pribadi), pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas/operator SIM di lokasi.

Layanan SIM Keliling akan dimulai pada pagi hari dan berlangsung hingga siang, namun disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean. Pastikan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi pihak Polres Sukabumi atau petugas SIM Keliling terdekat.(Sei)

The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Sabtu 2 Agustus 2025: Layanan di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *