SUKABUMI – Sejumlah hotel lama di Kabupaten Sukabumi masih melakukan penyesuaian dokumen perizinan bangunan seiring perubahan ketentuan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses penyesuaian tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi saat mengevaluasi kelengkapan perizinan empat hotel di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya, Selasa (22/9/2026).
Empat hotel yang mengikuti evaluasi tersebut yakni Hotel Mercure, Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah. Dari hasil klarifikasi, Hotel Mercure disebut telah melengkapi perizinannya, sementara tiga hotel lainnya masih menjalani proses penyesuaian dokumen.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan adanya perubahan ketentuan perizinan bangunan yang harus diikuti oleh pengelola hotel.
“Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen tersebut,” jelas Andri.
Selain PBG, Komisi I juga menyoroti keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan yang digunakan untuk aktivitas hotel.
Menurut Andri, pemenuhan SLF bukan semata persoalan administrasi. Pemeriksaan terhadap kelayakan bangunan diperlukan untuk memastikan fasilitas yang digunakan pengunjung maupun penghuni berada dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
“Kami ingin memastikan bahwa pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF,” tegasnya.
Dalam evaluasi tersebut, Komisi I masih menempatkan proses sebagai bagian dari pembinaan. Para pengelola hotel yang dokumennya belum lengkap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyesuaian perizinan hingga 31 Desember 2026.
Andri mengatakan DPRD tidak langsung mengambil langkah penindakan karena sebagian hotel yang dievaluasi telah memiliki dokumen perizinan sebelumnya dan saat ini sedang mengikuti proses penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, batas waktu tersebut akan menjadi dasar bagi evaluasi berikutnya. Setelah 31 Desember 2026, Komisi I berencana kembali melakukan cross-check terhadap perkembangan pemenuhan dokumen masing-masing hotel.
“Setelah tanggal 31 Desember, kami akan lakukan cross-check kembali. Jika masih belum taat, tentu akan ada langkah penindakan,” pungkasnya.
Dengan adanya masa penyesuaian tersebut, pengelola hotel yang masih berproses memiliki waktu untuk melengkapi dokumen PBG, SLF maupun perizinan lain yang menjadi perhatian DPRD. Evaluasi berikutnya akan menentukan sejauh mana kewajiban tersebut telah dipenuhi.

















