SUKABUMI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara terhadap ibu tiri Nizam Syafei, Teni Ridha atau TR. Kasus kematian Nizam sempat viral di media sosial hingga mendapat sorotan dari praktisi hukum di tingkat nasional.
Kuasa Hukum TR, Padlilah menegaskan pihaknya segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Permohonan banding tersebut diajukan hari ini, Rabu 4 November 2026. Upaya hukum itu ditujukan terhadap Putusan PN Cibadak Nomor 206/Pid.Sus/2026/PN Cbd tertanggal 3 November 2026.
Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum TR menjelaskan sejumlah hal yang dinilai janggal dari putusan hakim. Diantaranya terkait pertimbangan putusan menyatakan denda maksimum berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak sebesar Rp72 juta. Nilai tuntutan jaksa sebesar Rp200 juta disebut telah melampaui batas maksimum tersebut.
Namun, dalam amar putusan, hakim tetap menjatuhkan denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
“Ini adalah kontradiksi yang sangat serius. Putusan yang pertimbangannya bertentangan dengan amar putusannya adalah putusan yang cacat hukum,” kata Padlilah, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi sukabumiku.id.
Baca Juga: SMP Mardi Yuana Cicurug Borong Dua Gelar Juara 1 Olimpiade TIK Nasional, Satu Siswa Masuk 10 Besar
Selain persoalan denda, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan ketentuan pidana dan asas legalitas. Mereka menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan asas lex favor reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa, dalam masa peralihan dari KUHP lama ke KUHP baru.
Kuasa hukum berpendapat Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya menjadi ketentuan yang dipertimbangkan karena dinilai lebih menguntungkan dibandingkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Persoalan lain yang diajukan dalam memori banding berkaitan dengan unsur “membiarkan” yang menjadi dasar pemidanaan. Tim kuasa hukum menilai unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga: Anggota DPRD Sukabumi Ungkap Persoalan Nelayan Ciwaru, Dari Pendangkalan Muara Hingga Modal Usaha
Mereka merujuk pada sejumlah upaya pengobatan yang disebut telah dilakukan Teni terhadap Nizam Syafei, anak sambungnya yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026. Upaya tersebut antara lain membawa korban ke puskesmas pada 6 Februari, ke tukang urut pada 18 Februari, serta ke RSUD Jampang Kulon pada 19 Februari 2026.
Kuasa hukum Ahmad Sujono, juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli forensik dalam persidangan, kematian Nizam disebut berkaitan dengan penyakit paru kronis dan kelainan darah. Sementara itu, memar pada bagian rahang dinilai tidak cukup kuat untuk menyebabkan kematian.
Dalam siaran pers tersebut, Teni menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Nizam. Ia juga membantah tuduhan kekerasan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya turut berduka atas kepergian Nizam. Saya telah berusaha merawatnya dengan sebaik-baiknya. Namun saya tidak melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan. Saya berharap Pengadilan Tinggi dapat melihat fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Teni.
Melalui upaya banding tersebut, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Tinggi Jawa Barat membatalkan putusan PN Cibadak dan membebaskan Teni dari seluruh dakwaan. Sebagai alternatif, mereka meminta majelis hakim banding mengoreksi besaran denda agar sesuai dengan ketentuan hukum serta mempertimbangkan asas lex favor reo.
The post Ibu Tiri Nizam Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding first appeared on Sukabumi Ku.








