SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 4 Agustus 2025 Beroperasi di Pos Cidahu, Layani Perpanjangan SIM A dan C

SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 4 Agustus 2025 Beroperasi di Pos Cidahu, Layani Perpanjangan SIM A dan C

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat pada Senin (4/8/2025). Layanan tersebut akan digelar di Pos Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Layanan SIM Keliling ini dikhususkan bagi warga yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C. Sistemnya bersifat online nasional, sehingga bisa melayani perpanjangan SIM dari seluruh Indonesia, selama SIM masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Pemohon diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean, terutama di jam-jam padat pelayanan.

Baca Juga : Menikmati Keindahan Alam Sukabumi: Hamparan Kebun Teh dan Pesona Gunung Gede Pangrango

Syarat perpanjangan SIM meliputi:

  • Fotokopi KTP elektronik atau suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi tersebut harus dilampirkan ulang saat proses pendaftaran.

Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika pemohon memiliki kepentingan mendesak dan ingin memperpanjang lebih awal, hal tersebut dapat dikonsultasikan langsung kepada petugas di lokasi.

Catatan penting, apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP asli dan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Polres menyampaikan, layanan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mempermudah akses pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi lalu lintas.(Sei)

The post SIM Keliling Polres Sukabumi Senin 4 Agustus 2025 Beroperasi di Pos Cidahu, Layani Perpanjangan SIM A dan C first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *