
SUKABUMI – Penanganan kasus kematian Nizam Syafei, bocah 12 tahun asal Sukabumi, kembali memasuki babak baru. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka terhadap Anwar dilakukan berdasarkan laporan dari mantan istrinya, Lisna, yang juga merupakan ibu kandung Nizam. Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut terlalu dipaksakan dan tidak mempertimbangkan kondisi psikologis kliennya yang tengah berduka.
Kuasa hukum Anwar, Farhat Abbas, menegaskan bahwa kliennya tidak dituduh melakukan pembunuhan, melainkan dianggap melakukan pembiaran terhadap kondisi anaknya.
Baca Juga: Avanza Hilang Kendali Tabrak Tembok dan Tiang Listrik di Cibadak, Ambulans Ikut Tersenggol
“Ini bukan perkara pembunuhan. Anwar hanya dianggap membiarkan, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Farhat usai mendampingi Anwar Satibi di Polres Sukabumi, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, tidak ada unsur penelantaran dalam kehidupan Nizam. Ia menyebut seluruh kebutuhan anak tersebut terpenuhi, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan sehari-hari.
“Anak ini sekolah, tinggal di lingkungan pesantren, bahkan hafal Al-Qur’an. Kebutuhannya juga terpenuhi,” katanya.
Farhat juga menyoroti bahwa sebelumnya, pada tahun 2024, pihak Anwar telah melaporkan TR, istri Anwar sekaligus ibu tiri Nizam, yang kini telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Farhat menyebut kondisi kesehatan Nizam sempat tidak segera ditangani atas saran TR, bukan keputusan Anwar. Karena itu, ia menilai tuduhan pembiaran terhadap kliennya tidak tepat.
Lebih jauh, pihaknya juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilai belum kuat. Farhat menyebut barang bukti yang digunakan penyidik sebagian besar berupa komunikasi antara Lisna dan pihak terkait.
Baca Juga: Polres Sukabumi Tetapkan Ayah Nizam sebagai Tersangka Dugaan Penelantaran Anak
“Kalau soal alat bukti, nanti kita uji di pengadilan. Saat ini kami fokus pada langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sebagai respons atas penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang berjalan.
“Langkah kami jelas, kami akan ajukan praperadilan,” tegas Farhat.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Lisna turut diproses secara hukum atas dugaan pembiaran, mengingat posisinya sebagai ibu kandung korban.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama setelah viral di media sosial dengan berbagai dugaan, termasuk isu kekerasan terhadap anak.
The post Ayah Kandung Nizam Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Siap Ajukan Gugatan Praperadilan first appeared on Sukabumi Ku.














