BANDUNG – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi, menilai dugaan kriminalisasi tidak bisa hanya dilihat dari perspektif hukum. Perkara yang mengandung unsur politik harus dibaca secara komprehensif dengan memadukan pendekatan hukum dan politik.
Pandangan itu disampaikan Muradi dalam acara bedah buku “Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden” di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Kamis (30/7/2026).
Muradi menjelaskan, kriminalisasi di ranah politik kerap dilakukan melalui mekanisme hukum yang bersifat teknis. Salah satunya dengan membuat proses hukum lebih panjang agar menimbulkan tekanan mental bagi pihak yang diperiksa.
“Kriminalisasi itu sifatnya teknis. Proses hukum dibuat menjadi lebih panjang sehingga dapat memberikan tekanan mental kepada pihak yang diperiksa,” ujar Muradi.
Ia menyoroti penggunaan “pasal pinggiran”, termasuk ketentuan _obstruction of justice_. Menurutnya, pasal tersebut tidak hanya bisa menjerat calon tersangka, tapi juga pihak yang terlibat dalam pendampingan hukum.
Tekanan psikologis juga disebutnya bisa muncul jauh sebelum penetapan tersangka. Bentuknya beragam, mulai dari pemberitaan negatif, opini di media sosial, hingga proses hukum yang diekspos ke publik.
“Yang terjadi bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga upaya yang dapat menjatuhkan psikologis seseorang melalui berbagai pendekatan,” katanya.
Melalui bukunya, Muradi memperkenalkan konsep _pidana politik_ sebagai upaya menjembatani cara pandang hukum dan politik.
Selama ini, ia menilai kasus bernuansa politik sering dipahami terlalu legalistik atau sebaliknya terlalu politis. Akibatnya analisis kehilangan objektivitas.
Ia berharap konsep ini bisa masuk dalam kurikulum perguruan tinggi. Kampus, kata dia, perlu mengintegrasikan kajian hukum dan politik agar bisa menjembatani pemahaman antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan.
“Saya ingin perspektif hukum dan politik berada dalam satu jembatan yang sama sehingga ada nilai-nilai objektif yang bisa disampaikan kepada publik,” ucapnya.
Muradi juga mengingatkan pejabat publik, elite politik, dan birokrasi agar menyadari potensi kerentanan hukum selama menjabat. Setiap tindakan yang memenuhi unsur pidana bisa menjadi pintu masuk proses penegakan hukum.
Ia mencontohkan dugaan perselingkuhan, transaksi keuangan tidak wajar, hingga penghapusan percakapan digital. Namun ia menegaskan hal-hal tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana.
“Misalnya menghapus percakapan merupakan hal yang normal. Tetapi jika dalam proses penyidikan ditemukan kaitan dengan dugaan tindak pidana, tentu akan dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dosen FISIP Universitas Pasundan sekaligus peneliti Indonesia Politic Research & Consulting, Fahmy Iss Wahyudi, yang menjadi pembedah buku, mengapresiasi gagasan Muradi.
Menurutnya, buku tersebut penting untuk menghidupkan kembali tradisi diskusi akademik dan melahirkan wacana baru yang lebih aplikatif.
“Ini menjadi salah satu bahan diskusi di perguruan tinggi. Saya kira ini juga penting untuk menghidupkan kembali diskursus akademik agar menghasilkan wacana-wacana baru yang lebih aplikatif, bukan sekadar gagasan di atas kertas,” kata Fahmy.
Fahmy menilai kekuatan buku ini ada pada upaya menghubungkan hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum sebagai satu kesatuan analisis.
“Hari ini, untuk menganalisis hukum pidana, terutama dalam kasus-kasus tertentu, tidak bisa dilepaskan dari anasir politik,” pungkasnya. (*)

















