
SUKABUMI – Bagi masyarakat yang berencana pindah domisili ke Kota Sukabumi, terdapat sejumlah dokumen administrasi kependudukan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan proses pindah datang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sehingga proses administrasi kepindahan dapat berjalan dengan lancar.
Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Sukabumi Buka Holiday Service Rekam KTP-El Pemula dan Aktivasi IKD
Selain SKPWNI, pemohon juga perlu menyiapkan surat pernyataan terkait penggunaan alamat di Kota Sukabumi. Surat pernyataan tersebut disesuaikan dengan kondisi tempat tinggal pemohon.
Ada tiga pilihan surat pernyataan yang dapat digunakan, yaitu:
- Surat pernyataan menggunakan alamat rumah milik sendiri yang diketahui dan ditandatangani Ketua RT dan RW di alamat tujuan.
- Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga yang diketahui dan ditandatangani Ketua RT dan RW di alamat tujuan.
- Surat pernyataan tidak keberatan terhadap penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan yang diketahui dan ditandatangani Ketua RT dan RW di alamat tujuan.
Dalam pengisian alamat tujuan, masyarakat juga diminta mencantumkan alamat secara lengkap. Informasi tersebut meliputi nomor rumah, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Pemohon juga perlu membawa KTP-el lama yang asli milik kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang ikut dalam proses kepindahan.
Bagi kepala keluarga yang mengajukan permohonan, pemohon diharuskan datang secara langsung. Namun, apabila kepala keluarga berhalangan hadir, proses tersebut dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang telah berusia dewasa.
Baca Juga: Sangat Baik! IKM Disdukcapil Kota Sukabumi Triwulan II 2026 Capai 92,696
Sementara apabila pengurusan dokumen dilakukan oleh orang lain yang bukan anggota keluarga dalam satu KK, pemohon perlu melampirkan surat kuasa serta KTP penerima kuasa.
Dengan menyiapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses administrasi pindah datang ke Kota Sukabumi dengan lebih mudah dan tertib.
Bagi masyarakat yang akan pindah ke Kota Sukabumi, pastikan dokumen dan alamat tujuan telah dipersiapkan dengan lengkap sebelum mengajukan pelayanan administrasi kependudukan.
The post Mau Pindah ke Kota Sukabumi? Ini Syarat Administrasi yang Perlu Disiapkan first appeared on Sukabumi Ku.

















