Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar dan minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 pelaku, terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir minuman keras.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Sukabumi, didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.

Baca Juga: Kwarran Jampangkulon Siapkan Kegiatan Hari Pramuka ke-65

Dari kasus peredaran obat-obatan berbahaya, petugas mengamankan 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl dengan total keseluruhan mencapai 41.479 butir.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.

Sementara dalam pengungkapan peredaran miras, petugas mengamankan 3.641 botol minuman keras berbagai merek.

Kasus peredaran obat-obatan tersebut diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Ciracap Berhasil Ditangani Damkar Kabupaten Sukabumi

Adapun pengungkapan kasus miras dilakukan di sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegas Iwan.

Menurutnya, peredaran barang-barang tersebut menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Resmikan Layanan Canggih RSUD Sekarwangi, Bupati Asep Japar Dorong Pemerataan Kesehatan

“Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Iwan juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras.

Baca Juga: Kasus Dugaan Sabu Kades Tamanjaya, Komisi I Desak Pemkab Sukabumi Segera Bertindak

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp461,33 juta.

Pengungkapan tersebut juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.

Terhadap para pelaku kasus peredaran obat-obatan berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Hade! Petarung Sunda Bilal Hasan Resmi Dapat Kontrak UFC

Sementara terhadap pelaku peredaran minuman keras, penyidik menerapkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Polres Sukabumi memastikan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

The post Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait