Bahas Kasus Kematian Nizam, Kapolres Sukabumi Hadiri RDP Komisi III DPR RI

SUKABUMI — Kasus meninggalnya Nizam Syafei, bocah asal Sukabumi, menjadi perhatian parlemen. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendalami perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, Senin (2/3/2026).

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penyidik perlu mendalami seluruh konstruksi hukum yang relevan. Menurutnya, perkara tidak boleh berhenti pada sangkaan penganiayaan berat semata karena sejumlah fakta membuka kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.

“Kami meminta aparat kepolisian mengembangkan penyidikan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur penelantaran hingga dugaan pembunuhan berencana,” ujarnya dalam rapat yang disiarkan melalui TV Parlemen.

Baca Juga: Zainul Munasichin Soroti SPPG yang Nakal dan Anti Kritik

RDP tersebut turut dihadiri Kapolres Sukabumi AKBP Samian, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam forum itu, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan dalam kurun waktu yang tidak singkat. Rekaman kondisi terakhir korban juga diputar untuk memberikan gambaran kepada para anggota dewan.

KPAI menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran hak anak. Selama beberapa tahun terakhir, korban disebut tidak mendapatkan akses bertemu ibu kandungnya. Kondisi tersebut dinilai dapat masuk dalam kategori penelantaran serta bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Bukit Gunung Karang Kota Sukabumi Hancur, Jadi Proyek Perumahan?

Selain ibu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, DPR meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran dari pihak lain, termasuk ayah kandung korban. Sebelumnya, laporan dugaan kekerasan pada 2024 sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, langkah damai itu kini menjadi sorotan karena perkara berujung pada kematian.

Di sisi lain, LPSK mengungkap bahwa ibu kandung korban mengaku menerima intimidasi setelah kasus ini mencuat. DPR menegaskan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban harus dijamin.

“Perlindungan terhadap saksi wajib diberikan. Jangan sampai ada tekanan atau laporan balik yang justru menghambat proses pencarian keadilan,” tegas Habiburokhman.

Baca Juga: Putin Angkat Bicara Soal Terbunuhnya Khamenei, Perang Dunia Ketiga?

Kapolres Sukabumi menyampaikan proses penyidikan berjalan dan akan dilakukan secara profesional. Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti berupa visum dan rekaman elektronik juga telah diamankan.

Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawasi perkembangan perkara hingga proses hukum selesai di pengadilan. Kasus kematian Nizam kini menjadi perhatian luas publik dan menuntut transparansi serta ketegasan penegakan hukum.

The post Bahas Kasus Kematian Nizam, Kapolres Sukabumi Hadiri RDP Komisi III DPR RI first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait