SUKABUMI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan menolak gugatan praperadilan pada penetapan tersangka TR, ibu tiri almarhum Nizam Syafei. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di PN Cibadak, Senin, 20 April 2026.
Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menyatakan pihaknya menerima hasil putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dilalui. Ia menilai praperadilan menjadi ruang awal untuk mengukur kekuatan pembuktian dari penyidik.
“Pada prinsipnya pengadilan tidak mengabulkan permohonan kami, namun ini menjadi ruang bagi kami untuk mengetahui sejauh mana kekuatan alat bukti dari kepolisian,” ujar Ferry usai sidang di PN Cibadak.
Menurutnya, hasil praperadilan tidak menyentuh substansi perkara, melainkan hanya menguji aspek prosedural dalam penetapan tersangka oleh kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya kini akan mengalihkan fokus pada pembelaan.
“Putusan praperadilan itu berpaku pada aspek formal prosedural, tidak menyentuh substansi apakah klien kami bersalah atau tidak. Nanti itu akan dibuktikan di pokok perkara,” katanya.
Ferry menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi persidangan pada sidang perkara pokok. Ia menyebut, pengalaman dalam proses praperadilan menjadi bahan evaluasi untuk menyusun konstruksi hukum yang lebih matang.
“Kami sudah menakar sejauh mana alat bukti yang disangkakan. Ini menjadi dasar analisa kami untuk menyusun langkah hukum ke depan,” ucapnya.
Diketahui, TR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi pada 25 Februari 2026 atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap Nizam Syafei, anak tirinya yang berusia 12 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kekerasan berulang yang berujung pada kematian korban.
Dalam proses praperadilan yang didaftarkan sejak akhir Maret 2026, pihak kuasa hukum berharap status tersangka terhadap kliennya dapat dibatalkan. Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Cibadak dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Cbd.














