Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Parkir Wisata Berizin, Pengelola Diberi Batas Waktu Hingga 30 Juni 2026

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui tim gabungan mulai melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pendataan kepada para pengelola parkir di kawasan wisata Palabuhanratu, Simpenan, Cisolok, hingga Cikakak pada Jum’at (8/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang penataan parkir wisata.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BAPENDA, dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada para pengelola parkir terkait pentingnya legalitas dan tata kelola parkir yang baik di kawasan wisata.

“Pendampingan ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga edukasi kepada para pengelola agar pengelolaan parkir wisata berjalan lebih profesional, tertib, aman, dan nyaman bagi wisatawan,” ujar Ali Iskandar kepada Sukabumiku.id.

Dalam sosialisasi tersebut, tim gabungan menjelaskan sejumlah poin penting dalam surat edaran bupati. Salah satunya, seluruh pengelola parkir wisata diwajibkan memiliki izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, pengelolaan parkir juga harus memenuhi standar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan. Para pengelola diwajibkan menyediakan karcis resmi yang telah diperforasi oleh BAPENDA sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan retribusi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan tenggat waktu pengurusan izin hingga 30 Juni 2026. Setelah batas waktu tersebut, pengelola parkir yang belum memiliki izin resmi tidak diperbolehkan melakukan pungutan parkir di kawasan wisata.

Menurut Ali Iskandar, penataan parkir wisata menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan wisata di Kabupaten Sukabumi, khususnya di kawasan pesisir selatan yang menjadi destinasi unggulan.

“Kami ingin menghadirkan tata kelola wisata yang lebih baik dan berdaya saing. Penataan parkir ini diharapkan mampu menciptakan kawasan wisata yang aman, nyaman, tertib, dan memberikan kesan positif bagi wisatawan yang datang ke Sukabumi,” tambahnya.

Pemkab Sukabumi juga mengajak seluruh pengelola parkir dan masyarakat untuk mendukung program penataan tersebut demi mewujudkan sektor pariwisata Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan tertata.

Pos terkait