Dinilai Lemahkan RT/RW, Fraksi Rakyat Kritik Pernyataan Wali Kota Sukabumi

SUKABUMI – Pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang menyebut forum harus memiliki legitimasi hukum menuai kritik. Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud, menilai sikap tersebut justru terkesan melemahkan posisi Ketua RT dan RW dalam menyampaikan aspirasi.

Rozak menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan tidak mensyaratkan adanya badan hukum.

Bacaan Lainnya

“Menyampaikan pendapat adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang melekat dan dijamin oleh konstitusi dan tidak memerlukan badan hukum,” ujar Rozak kepada sukabumiku.id, Kamis (21/05/2026).

Ia menambahkan, hak tersebut melekat pada setiap individu maupun kelompok tanpa harus berbentuk organisasi resmi. Kebebasan berpendapat melekat pada setiap orang perorangan, tidak perlu berbentuk dalam bentuk badan hukum hanya untuk menyuarakan pendapat.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penyampaian pendapat tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, terutama jika melibatkan massa.

“Yang terpenting, penyampaian pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab. Yang wajib dalam UU itu pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian apabila dalam bentuk mobilisasi massa, untuk menjaga ketertiban umum,” jelasnya.

Rozak menilai, pernyataan Wali Kota yang mensyaratkan legitimasi forum menunjukkan belum utuhnya pemahaman terhadap aturan kebebasan berpendapat.

“Sehingga statemen wali kota bahwa kalau mengatasnamakan forum itu harus ada badan hukum, itu saya anggap beliau belum memahami secara utuh tentang UU kebebasan dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pengalihan dari substansi tuntutan Forum RT/RW. Menurutnya, Wali Kota menggunakan jawaban yang lemah, dan tidak mampu menjawab hal yang prinsip dalam tuntutan dari Forum RT RW.

Rozak juga mengungkit pertemuan sebelumnya antara Forum RT/RW dengan Wali Kota di Gedung Juang saat polemik anggaran P2RW mencuat.

“Kenapa disebut mencari jawaban yang lemah, karena beliau lupa sebelumnya pada saat polemik anggaran P2RW, Forum RT RW kumpul dengan wali kota di Gedung Juang,” katanya.

“Karena tidak mampu menjawab tuntutan RT RW, dia mencari argumentasi yang tidak berdasar untuk melemahkan para Ketua RT RW, seolah-olah forum itu tidak benar di mata hukum,” tambah Rozak.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan forum harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut legalitas organisasi penting dalam penyampaian aspirasi kepada pemerintah.

“Mengatasnamakan forum itu harus jelas legitimasinya dari Kementerian Hukum. Apakah sudah terdaftar atau tidak. Dan itu juga harus ada tembusan ke Kesbangpol,” ujar Ayep dalam konferensi pers di Balai Kota Sukabumi, Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen menjalankan kebijakan berdasarkan aturan perundang-undangan.

“Apapun kegiatan di Kota Sukabumi harus ada dasar hukumnya, dan itu komitmen kita,” katanya.

Selain itu, Ayep juga menanggapi sejumlah tuntutan RT/RW, termasuk soal dana abadi yang dinilai tidak memungkinkan direalisasikan melalui APBD.

“Dana abadi itu tidak mungkin. Kalau dipaksakan, akan menjadi temuan BPK. Kita justru ingin meminimalisir temuan baru ke depan,” tegasnya.

Terkait Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), ia menjelaskan bahwa realisasi anggaran masih menunggu kepastian transfer dana dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

“P2RW kita tunggu TKD. Saya akan kejar kepastiannya ke Kementerian Keuangan, karena sampai hari ini belum jelas kapan realisasinya,” ungkapnya.

Pos terkait