DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Rumah Susun, Asep Robin Soroti Hunian Terjangkau dan Kualitas Pengelolaan

BANDUNG – DPRD Kota Bandung mendorong pengembangan rumah susun (rusun) yang tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah hunian, tetapi juga memperhatikan keterjangkauan harga, kelayakan bangunan, serta kualitas pengelolaan lingkungan tempat tinggal.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan, keberadaan regulasi rumah susun sangat penting untuk menjawab persoalan kebutuhan hunian di tengah keterbatasan lahan di Kota Bandung.

Menurutnya, rumah susun dapat menjadi salah satu solusi penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat perkotaan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur aspek pembangunan fisik bangunan. Regulasi tersebut juga mencakup pelayanan kepada penghuni, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan hunian.

Bahkan, pembahasan Raperda tersebut turut membuka peluang penambahan rumah susun baru untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat di Kota Bandung.

Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan oleh Pansus 20 yang diketuai H. Sutaya dan didampingi H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.

Pansus 20 DPRD Bandung Serap Aspirasi Penghuni Rusun

Dalam proses pembahasan, Pansus 20 DPRD Kota Bandung juga telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi penghuni dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan rumah susun.

Asep menilai, keterlibatan penghuni menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda. Pasalnya, masyarakat yang tinggal di rumah susun merupakan pihak yang paling memahami kondisi serta kebutuhan pengelolaan hunian tersebut.

Menurutnya, berbagai masukan dari warga harus menjadi bahan pertimbangan dalam mengatur kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta penataan lingkungan rumah susun.

“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.

Soroti Kewajiban Pengembang Rumah Susun Komersial

Selain aspek pengelolaan, Asep juga menyoroti sejumlah ketentuan terkait kewajiban pengembang dalam penyelenggaraan rumah susun.

Salah satunya mengenai kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, pembahasan juga mencakup ketentuan kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA). Kepemilikan tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.

Aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian, terutama terkait proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam ketentuan yang berlaku, proses tersebut harus memperhatikan persyaratan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen.

Asep menilai, berbagai ketentuan tersebut perlu diatur secara jelas agar penyelenggaraan rumah susun memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen.

DPRD Harap Raperda Rumah Susun Tingkatkan Kualitas Hunian

Asep berharap pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bandung.

Menurutnya, kebijakan mengenai rumah susun tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan penambahan jumlah unit. Kualitas pengelolaan serta kenyamanan penghuni juga harus menjadi bagian utama dalam penyelenggaraan hunian vertikal.

Dengan regulasi yang tepat, rumah susun di Kota Bandung diharapkan tidak sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga mampu menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya. (*)

Pos terkait