DPRD Kota Bandung Perbarui Perda Aset Daerah, Bidik Optimalisasi PAD dan Tertibkan Tunggakan Sewa

BANDUNG – DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya memperbaiki tata kelola aset pemerintah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan pengelolaan aset daerah, mulai dari ketidakakuratan data, pemanfaatan aset yang belum maksimal, tunggakan pembayaran sewa, hingga lemahnya integrasi administrasi dan perencanaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan BMD dilatarbelakangi sejumlah kebutuhan mendasar.

Di antaranya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.

Menurut Radea, persoalan aset daerah tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembenahan administrasi. Diperlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengawasan.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.

Tunggakan Sewa Aset Daerah Jadi Perhatian DPRD

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah pemanfaatan aset pemerintah melalui skema penyewaan, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditertibkan, terutama terkait tunggakan pembayaran sewa, perjanjian yang belum diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, hingga status pemanfaatan aset.

Kondisi tersebut membutuhkan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi secara menyeluruh agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta penggunaan setiap aset.

Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan aset yang masih digunakan untuk pelayanan publik, aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan, serta aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.

Langkah ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Teras Cihampelas Jadi Bahan Evaluasi Pengelolaan Aset

Selain persoalan penyewaan, DPRD Kota Bandung turut menyoroti aset pemerintah yang belum memberikan manfaat optimal. Salah satu contohnya adalah Teras Cihampelas.

Keberadaan Teras Cihampelas menjadi bahan evaluasi mengenai pentingnya perencanaan sejak awal, pemeliharaan berkelanjutan, serta evaluasi berkala terhadap pemanfaatan aset pemerintah.

Radea menjelaskan, aset yang belum memberikan manfaat maksimal perlu dievaluasi agar tidak terus menjadi beban pengelolaan pemerintah daerah.

Namun, penyelesaian persoalan aset tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penghapusan maupun pemindahtanganan harus tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pembahasan penanganan Teras Cihampelas, salah satu langkah yang turut dikaji adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan regulasi agar pemerintah memiliki landasan hukum dalam menentukan langkah terhadap aset yang membutuhkan penanganan khusus.

DPRD Dorong Digitalisasi Data Aset Kota Bandung

Pembaruan Perda Pengelolaan BMD juga diarahkan untuk memperkuat digitalisasi penatausahaan aset daerah.

DPRD Kota Bandung mendorong agar pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset didukung sistem digital yang terintegrasi.

Dengan sistem tersebut, informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, hingga status pemanfaatan aset dapat dihimpun dalam satu basis data.

Digitalisasi dinilai penting untuk mengurangi perbedaan data antarperangkat daerah sekaligus mempermudah proses pengawasan.

Selain itu, data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah menentukan prioritas pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum produktif, serta mendeteksi potensi persoalan administrasi dan penyewaan sejak dini.

Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, seperti Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah.

Praktik tersebut dapat menjadi referensi dalam memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan.

Perda Baru Diharapkan Tingkatkan PAD Kota Bandung

Secara regulasi, pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Di tingkat daerah, pengelolaan aset antara lain diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota terkait penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan aset.

Melalui pembaruan Perda tersebut, DPRD berharap pengelolaan aset pemerintah Kota Bandung dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan terukur.

Radea berharap regulasi yang diperbarui nantinya tidak hanya memperkuat aspek administrasi dan kepastian hukum, tetapi juga mendorong aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara produktif.

Dengan demikian, aset pemerintah tidak sekadar tercatat sebagai kekayaan daerah, melainkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung pelayanan publik, serta membuka peluang peningkatan PAD Kota Bandung.

“Pengelolaan aset harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam pembaruan regulasi tersebut. (*)

Pos terkait