BANDUNG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menegaskan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) harus menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah, bukan sekadar program pemberdayaan perempuan.
Menurut Susi, PUG merupakan strategi pembangunan yang bertujuan memastikan seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, memperoleh akses, kesempatan, partisipasi, serta manfaat pembangunan secara adil dan setara.
Penegasan tersebut disampaikan Susi saat menyoroti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.
Ia mengatakan, pemahaman mengenai PUG perlu diperkuat agar regulasi yang tengah disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor.
“PUG bukan sekadar program untuk perempuan. Ini merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat,” ujar Susi.
Ia menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan keberagaman kebutuhan masyarakat, mulai dari laki-laki, perempuan, anak-anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.
Penerapan prinsip tersebut, lanjutnya, dapat dimulai dari pembangunan fasilitas umum yang memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas bagi seluruh kelompok masyarakat.
Dalam sektor transportasi, misalnya, fasilitas publik perlu dirancang dengan mempertimbangkan keamanan perempuan dan anak. Sementara di bidang kesehatan, pelayanan harus mampu mengakomodasi kebutuhan perempuan maupun laki-laki.
Hal serupa juga perlu diterapkan dalam sektor pendidikan dan ekonomi, termasuk memastikan kesetaraan akses terhadap pendidikan, pelatihan keterampilan, permodalan usaha, hingga kesempatan memperoleh pekerjaan.
“Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Susi menambahkan, penerapan PUG tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan pembangunan. Perspektif gender harus terintegrasi sejak proses perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga tahap pemantauan dan evaluasi.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan Kota Bandung diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik dan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan pemerataan akses serta manfaat pembangunan bagi seluruh warga.
Melalui penyusunan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Susi berharap Kota Bandung memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan prinsip kesetaraan gender diterapkan dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan secara fisik, tetapi juga menjamin setiap warga mendapatkan kesempatan, perlindungan, dan pelayanan publik yang setara tanpa terkecuali. (*)














