BANDUNG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Muhammad Syahlevi Edwin Apandi, mendorong agar pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Susun benar-benar berpihak pada kesejahteraan penghuni. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur pembangunan hunian vertikal, tetapi juga menjamin fasilitas, kualitas pelayanan, serta biaya hunian yang terjangkau.
Hal itu disampaikan Syahlevi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun bersama Pansus 20 DPRD Kota Bandung.
Menurutnya, pembaruan regulasi yang sebelumnya diterbitkan pada 2014 diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan penyelenggaraan dan pengelolaan rumah susun di Kota Bandung.
“Sekarang kami sedang membahas Raperda tentang Rumah Susun di Pansus 20. Perda ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang terbit pada 2014,” ujar Syahlevi.
Ia menjelaskan, Raperda Rumah Susun tersebut terdiri atas 111 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan rumah susun. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara menyeluruh agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah berbagai keluhan penghuni terkait keterbatasan fasilitas, biaya sewa, hingga tarif listrik dan air.
“Persoalan rumah susun ini cukup kompleks. Keluhan penghuninya beragam, mulai dari fasilitas yang masih kurang, harga sewa yang dinilai mahal, sampai biaya listrik dan air. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian dalam penyusunan perda,” katanya.
Syahlevi menegaskan, rumah susun seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Oleh sebab itu, keterjangkauan biaya dan kualitas pelayanan harus menjadi bagian penting dalam kebijakan pengelolaan rumah susun.
Terlebih, kebutuhan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bandung masih cukup tinggi. Saat ini, Kota Bandung memiliki tiga rusunawa dengan total kapasitas sebanyak 941 unit. Sementara itu, sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) tercatat masih berada dalam daftar tunggu untuk mendapatkan hunian.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara ketersediaan unit rumah susun dan kebutuhan masyarakat. Penambahan hunian vertikal pun dinilai menjadi salah satu kebutuhan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Dengan keterbatasan lahan di Kota Bandung, hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kebutuhan mendesak. Kita harus memikirkan bagaimana masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau,” ungkapnya.
Syahlevi berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki tata kelola rusunawa sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan rumah susun baru di Kota Bandung.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan rumah susun tidak semata-mata diukur dari jumlah unit yang berhasil dibangun. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai, biaya sewa yang terjangkau, serta kepastian pengelolaan yang memberikan kenyamanan bagi penghuni.
Melalui pembaruan regulasi tersebut, rumah susun di Kota Bandung diharapkan tidak hanya menjadi jawaban atas keterbatasan lahan, tetapi juga mampu menyediakan hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)














