
SUKABUMI – Kapolres Sukabumi, AKBP dr. Samian angkat bicara terkait tudingan penetapan tersangka di kasus nizam yang dinilai cuma administrasi. Polres Sukabumi memberikan penjelasan resmi terkait proses penyidikan yang dilakukan.
Tanggapan itu disampaikan melalui Kasi Humas, Iptu Ilham Sapta Permadi. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan maupun sekadar memenuhi syarat administratif.
Ia menyebut seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan didukung pendekatan ilmiah.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta melalui proses scientific crime investigation, sehingga bukan sekadar formalitas,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Polres Sukabumi Dikritik, Penetapan Tersangka Kasus Nizam Dinilai Hanya Formalitas
Ia menambahkan pihak kepolisian memastikan bahwa aspek yang dipersoalkan justru telah menjadi perhatian utama dalam proses penyidikan. Ilham menjelaskan, penyidik tidak hanya berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan analisa materiil secara menyeluruh.
Ia menyebut seluruh alat bukti diperoleh melalui prosedur hukum yang sah, kemudian dianalisis secara komprehensif untuk memastikan adanya hubungan sebab-akibat dengan dugaan tindak pidana.
“Semua tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, termasuk memastikan hubungan kausalitas dari setiap alat bukti,” jelas Ilham.
Baca Juga: Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Ibu Tiri Nizam Ditunda
Di sisi lain, Polres Sukabumi menyatakan menghormati langkah praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Upaya tersebut dinilai sebagai hak setiap warga negara dalam sistem hukum pidana.
Meski demikian, kepolisian memastikan siap menghadapi proses tersebut dengan dasar hukum yang kuat. Mereka meyakini seluruh tahapan penyidikan telah berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Praperadilan adalah hak hukum warga negara. Kami siap membuktikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” tegas Ilham.
Baca Juga: Kepala Desa Mekarmukti Tinjau Korban Kebakaran, Salurkan Bantuan dari Warga dan Donatur
Diberitakan sebelumnya, kritik disampaikan kuasa hukum tersangka TR, Ferry Gustaman. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Cibadak, Ferry menilai langkah penyidik belum menyentuh aspek substansi hukum secara mendalam.
Ia bahkan menegaskan bahwa dalam praktik hukum, keberadaan alat bukti tidak cukup hanya dihitung secara kuantitas. Menurutnya, setiap bukti harus diuji validitas dan keterkaitannya dengan peristiwa pidana.
“Bukti-bukti itu harus diuji keabsahannya dan harus memiliki hubungan kausalitas yang jelas terhadap perbuatan yang dituduhkan,” kata Ferry.
The post Bantah Cuma Formalitas, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Nizam Sesuai Prosedur first appeared on Sukabumi Ku.















