Gerakan Advokasi Hukum Satuan Bhakti Desak PT. Antam dan APH Usut Oknum Keamanan Yang Kordinir Jual Beli Waktu di Level 701

NANGGUNG Bogorku.id – Praktik ilegal jual beli waktu diarea produksi Level 701 dengan nilai ratusan juta yang diduga dilakukan oleh oknum keamanan PT Antam Pongkor dengan para bos besar Gurandil ini kembali terjadi dan terus berjalan lancar.

Padahal sebelumnya ada belasan oknum pegawai keamanan PT. Antam sempat diperiksa beberapa bulan lalu oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor, terkait viral nya di medsos dan media online terkait oknum keamanan jual beli waktu dengan nominal ratusan juta kepada bos Gurandil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebut kan namanya menuturkan, bahwa modus operandi para oknum keamanan yang mengatasnamakan grup SAMBO ini, juga melibatkan semua shif pegawai keamanan diperusahaan PT Antam, dengan terorganisir dan sistematis.

Dugaan praktik jual beli waktu jalur masuk ke lubang tambang milik BUMN kini kembali dilakukan oleh oknum pegawai keamanan yang menamakan grup SAMBO ini telah lama menjadi sorotan publik.

Namun fakta fakta sumber ini menunjukkan adanya dugaan kolusi yang sistematis antara oknum keamanan internal perusahaan milik negara dengan para bos pengusaha PETI atau gurandil. Di mana akses ke area tambang level 701 dan pengangkutan hasil ilegal difasilitasi oleh pihak yang seharusnya menjaga keamanan perusahaan di wilayah perusahaan tersebut.

Tidak hanya akses dan pengawalan, sumber tersebut juga mengindikasikan bahwa fasilitas kendaraan operasional perusahaan diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi ilegal ini.

Mobil perusahaan diduga dipakai untuk mengangkut para pekerja penambang ilegal dan hasil tambang mereka keluar dari area produksi dengan relatif aman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, untuk bisa masuk ke area lubang perusahaan, para pengusaha bos Gurandil harus melakukan “komit” atau setoran kepada petugas keamanan. Besaran nominal yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp300 juta per shif hingga Rp600 juta per long shift.

“Para pekerja gurandil masuk ke lubang perusahaan lewat depan akses level 600. Pekerja Gurandil ini diantar oleh petugas menggunakan mobil ke lokasi. Setelah waktu yang ditentukan selesai, pekerja gurandil dijemput kembali dengan mobil yang sama, sekaligus membawa barang (berupa batuan yang diduga mengandung emas) yang di ambil dari lobang produksi level 701 Perusahaan Antam dari hasil komit tersebut,” ujar sumber yang meminta inisialnya dirahasiakan kepada wartawan.

Tidak hanya akses dan pengawalan, sumber tersebut juga mengindikasikan bahwa fasilitas operasional perusahaan digunakan untuk melancarkan aksi ilegal ini. Mobil dinas diduga dipakai untuk mengangkut para pekerja penambang ilegal dan hasil tambang mereka keluar dari area produksi dengan relatif aman.

Menanggapi temuan ini, Founder Gerakan Advokasi Hukum Satuan Bhakti sekaligus Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Pasundan, Haidy Arsyad menyatakan bahwa apabila dugaan praktik jual beli waktu dan keterlibatan oknum keamanan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius dan berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat lokasi yang dimanfaatkan merupakan aset strategis milik negara.

“Dugaan adanya praktik yang berlangsung secara terorganisir dengan melibatkan oknum keamanan dan pihak lain tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran disiplin semata. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat mengandung unsur tindak pidana dan harus diusut secara menyeluruh hingga aktor intelektual maupun pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Tidak boleh ada impunitas,” tegas Haidy.

Haidy juga mendesak manajemen PT Antam untuk melakukan audit internal secara independen serta mengevaluasi seluruh sistem pengamanan di wilayah operasional Pongkor.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum membentuk tim gabungan guna mengusut dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar klarifikasi. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi aset negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun BUMN,” tutupnya .(Gus).

The post Gerakan Advokasi Hukum Satuan Bhakti Desak PT. Antam dan APH Usut Oknum Keamanan Yang Kordinir Jual Beli Waktu di Level 701 first appeared on Bogor Ku.

Pos terkait