
SUKABUMI – Pelayanan SIM Keliling Polres Sukabumi dijadwalkan berlangsung di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/9/2026).
Layanan tersebut melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.
Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca Juga : Resep Telur Dadar Bebek Barendo Khas Minang, Gurih dengan Pinggiran Renyah
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta membawa persyaratan sesuai ketentuan serta identitas diri yang masih berlaku.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat, khususnya warga Cidahu dan sekitarnya, untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal.
Jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi dan kebijakan petugas.(SE)
The post Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 1 September 2026 di Pos Lantas Cidahu first appeared on Sukabumi Ku.

















