Mobil Dikemudikan Remaja 17 Tahun Tabrak Motor di Singaparna, Balita Jadi Korban

TASIKMALAYA — Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Timur Singaparna, tepatnya di Kampung Rujak Gedang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur.

Dalam kecelakaan yang terjadi (8/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tersebut, seorang balita berusia 4 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil sedan.

Korban bernama Abidzar Abdul Mugni (4). Saat kejadian, korban tengah dibonceng kakeknya, Emir Rosidin (56), menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Mobil Toyota Starlet bernomor polisi D 1073 OG yang terlibat kecelakaan diketahui dikemudikan oleh RRN (17), yang masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Didit Permadi membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, kecelakaan antara mobil yang dikemudikan anak di bawah umur dengan sepeda motor. Korban balita yang dibonceng meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD KHZ Musthafa,” ujarnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Ipda Ramdhani menjelaskan, kecelakaan bermula ketika mobil melaju dari arah Singaparna menuju Cintaraja.

Saat berada di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Vario Z 3879 KE yang dikendarai Emir.

“Tabrakannya dari belakang. Kondisi jalan lurus, aspal cor, dan cuaca cerah. Kedua kendaraan juga dalam kondisi layak jalan,” kata Ramdhani.

Benturan tersebut mengakibatkan pengendara motor mengalami luka-luka. Sementara Abidzar mengalami benturan dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kemampuan mengemudi tidak hanya soal bisa menjalankan kendaraan, tetapi juga menyangkut usia, kematangan dalam mengambil keputusan, pemahaman aturan lalu lintas, serta kepemilikan SIM.

Polisi pun mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

“Kami imbau kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur. Data kami, 75 persen dari kecelakaan fatal di Kabupaten Tasikmalaya pelakunya pengendara di bawah umur,” tegas Ramdhani.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa memberikan akses kendaraan kepada anak di bawah umur bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan lalu lintas.

Risikonya dapat berujung pada kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Karena itu, orang tua memiliki peran penting untuk mencegah anak mengendarai mobil atau sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.

Lebih baik menunda memberikan kendaraan daripada harus menghadapi risiko kecelakaan dan kehilangan nyawa.

Saat ini, kedua kendaraan telah diamankan di Unit Laka Polres Tasikmalaya. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pengemudi. Kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polres Tasikmalaya. (LS)

The post Mobil Dikemudikan Remaja 17 Tahun Tabrak Motor di Singaparna, Balita Jadi Korban first appeared on Tasikmalaya Ku.

Pos terkait