
SUKABUMI – Bupati Sukabumi Asep Japar angkat bicara terkait kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik lama. Ia menilai, aturan tersebut menjadi solusi nyata atas persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Asep Japar saat melakukan inspeksi mendadak ke Samsat Cibadak, Jumat (17/4/2026). Dalam kunjungannya, ia melihat langsung proses pelayanan sekaligus mendengar pengalaman warga yang tengah mengurus pajak kendaraan.
Menurutnya, respons masyarakat terhadap kebijakan ini sangat positif.
Baca Juga: Tragedi Longsor di Sukalarang: Korban Diduga Meninggal Akibat Kekurangan Oksigen
“Alhamdulillah, saya lihat langsung di lapangan, warga merasa sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemudahan tersebut sangat berarti, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang sebelumnya kesulitan melengkapi persyaratan administrasi.
“Sekarang tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama. Ini sangat memudahkan masyarakat,” kata Asep.
Bupati yang akrab disapa Kang Asjap itu juga menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memangkas birokrasi yang dinilai berbelit. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: IPHI Jampangkulon Gelar Sahrian, Pererat Ukhuwah dan Perkuat Dakwah Desa
Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa kemudahan layanan tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten. Ia berkomitmen untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga ke wilayah kecamatan.
“Kami akan dorong agar layanan ini bisa menjangkau seluruh kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pusat layanan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari aturan baru ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Esensinya adalah mempermudah. Wajib pajak cukup membawa identitas diri yang sah saat melakukan pembayaran,” jelas Rendy.
Baca Juga: Rombongan Pelajar SMPN 2 Ciracap Bersih-Bersih Pantai Cibuaya, Tumbuhkan Kepedulian Lingkungan
Ia juga optimistis, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Kalau layanan mudah, masyarakat pasti lebih patuh. Dampaknya tentu akan meningkatkan PAD,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, pihak Samsat juga telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat.
“Jika ada kendala, silakan lapor. Kami siap membantu sampai selesai,” tegas Rendy.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terbantu sekaligus lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah.
The post Sidak ke Samsat Cibadak, Bupati Sukabumi Apresiasi Kebijakan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik lama first appeared on Sukabumi Ku.















